Ketua DEN: Perjanjian Dagang Indonesia–AS Perkuat Posisi Strategis - Telusur

Ketua DEN: Perjanjian Dagang Indonesia–AS Perkuat Posisi Strategis

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. foto ist

telusur.co.id - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyambut positif penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan United States di Washington, D.C., pada 20 Februari 2026. Perjanjian yang diteken oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Jamieson Greer ini dinilai sebagai langkah strategis memperkuat posisi Indonesia di tengah ketidakpastian tarif global.

“Perjanjian ini memastikan posisi Indonesia tetap kuat dan kredibel di tengah ketidakpastian perdagangan global. Ini adalah langkah strategis untuk melindungi kepentingan nasional sekaligus memperkuat daya saing ekonomi kita,” tegas Luhut.

ART menetapkan tarif resiprokal maksimal 19% untuk Indonesia, sambil membuka akses tarif 0% bagi 1.819 produk unggulan ke pasar AS, termasuk minyak sawit, kopi, kakao, rempah, karet, produk elektronik, dan mineral, dengan nilai mencapai USD 6,3 miliar atau 21,2% dari total ekspor Indonesia ke AS. Sektor tekstil dan apparel juga mendapat tarif 0% untuk jumlah tertentu, mendukung industri padat karya yang menyerap lebih dari 4 juta tenaga kerja.

Perjanjian ini diperkuat dengan komitmen kerja sama ekonomi konkret, meliputi pembelian energi senilai USD 15 miliar, pemesanan pesawat Boeing USD 13,5 miliar, impor komoditas pertanian USD 4,5 miliar, dan 11 nota kesepahaman bisnis senilai total USD 38,4 miliar di sektor pertambangan, energi, teknologi, dan manufaktur.

Soal konsesi Indonesia, DEN menegaskan penghapusan tarif untuk 99% produk impor AS tidak berdampak signifikan karena sebagian besar adalah kebutuhan dalam negeri, dengan 93% produk sebelumnya sudah dikenakan tarif rendah dan 54% tarif 0%. Sementara, tarif resiprokal 19% bagi Indonesia masih diimbangi akses 0% untuk ribuan produk, menempatkan Indonesia lebih unggul dibanding negara ASEAN lain.

Meskipun Mahkamah Agung AS membatalkan dasar hukum Trump untuk tarif resiprokal, perjanjian ini tetap strategis. Indonesia kini lebih aman menghadapi penyelidikan Section 301 yang berpotensi mengenakan tarif lebih tinggi dan berlaku bertahun-tahun. Dengan perjanjian resmi ini, posisi Indonesia lebih kuat dibanding negara yang belum memiliki kesepakatan serupa.

“Dengan berbagai komitmen nyata, posisi Indonesia akan jauh lebih kuat ketika penyelidikan Section 301 bergulir dibanding negara yang belum punya kesepakatan,” kata Luhut.

DEN menilai ketidakpastian global ini juga membuka peluang bagi investasi asing, karena perusahaan multinasional mencari kepastian akses pasar AS, menjadikan Indonesia pilihan menarik. Dewan ini akan terus memantau perkembangan dan memberikan rekomendasi kepada Presiden RI untuk memastikan pertumbuhan ekonomi dan perlindungan kepentingan nasional. [ham]


Tinggalkan Komentar