telusur.co.id -Komisi II DPR menggelar Rapat Kerja dengan Menteri PANRB, Mendagri, Gubernur Sumut, Gubernur Jambi,Gubernur Jatim, Gubernur NTB, Gubernur Kalbar,Gubernur Sulteng, Gubernur Kaltim, Gubernur Papua,Gubernur Maluku,Gubernur Maluku Utara dan 5 (lima) orang perwakilan dari APKASI, Ketua Dewan Pengurus APEKSI, Sekjen APEKSI,Bendahara APEKSI dengan agenda Permasalahan PPPK dan Honorer, Relaksasi Kebijakan dan Penyusunan Regulasi atas Besaran Belanja Pegawai di Pemerintah Daerah yg Melebihi 30 % APBD.
Komisi II DPR menyoroti persoalan pegawai persoalan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tenaga honorer yang masih bertahan di daerah serta kebijakan belanja pegawai daerah yang melebihi 30 persen APBD.
Dewan, Kata Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, meminta penjelasan Pemerintah soal aturan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Komisi II meminta KemenPANRB berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terkait alokasi belanja pegawai daerah yang melampaui batas 30 persen APBD,” kata Riqki usai memimpin rapat kerja dengan Pemerintah di Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta. Bambang Tri P









