Komisi III DPR Pastikan KUHAP Baru Tidak Melemahkan Pemberantasan Korupsi - Telusur

Komisi III DPR Pastikan KUHAP Baru Tidak Melemahkan Pemberantasan Korupsi

 Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

telusur.co.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak boleh mengganggu upaya pemberantasan korupsi. Hal ini disampaikannya dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (19/8/2025).

“Kami ingin memastikan KUHAP baru tidak melemahkan pemberantasan korupsi. Pendeknya, lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi,” ujar Habiburokhman.

Sebagai bagian dari proses pembahasan, Komisi III DPR RI berencana mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan. Di antara yang akan diundang adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), organisasi masyarakat sipil seperti Lokataru, akademisi seperti Dosen Hukum Gandjar Bondan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta sejumlah perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan elemen masyarakat lainnya.

Menurut Habiburokhman, keterlibatan berbagai pihak ini penting agar KUHAP baru benar-benar mencerminkan aspirasi publik dan tidak menjadi alat pelemahan terhadap upaya penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus korupsi.

Selain itu, Komisi III juga akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk menyerap aspirasi langsung dari masyarakat terkait draf KUHAP yang tengah digodok.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen Komisi III dalam menjaga transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi yang krusial bagi sistem peradilan pidana nasional.

 


Tinggalkan Komentar