Pembayaran Tunai Ditolak, DPR Minta Menteri Purbaya Turun Tangan - Telusur

Pembayaran Tunai Ditolak, DPR Minta Menteri Purbaya Turun Tangan

Saleh Partaonan Daulay

telusur.co.id - Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo untuk turun tangan mengatasi maraknya penolakan pembayaran tunai oleh sejumlah gerai dan pelaku usaha.

Saleh menegaskan bahwa praktik mewajibkan pembayaran nontunai, baik melalui kartu maupun QRIS, bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak pembayaran menggunakan Rupiah, kecuali apabila terdapat keraguan atas keasliannya.

“Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia harus bertindak tegas. Aturan ini sudah sangat jelas di dalam undang-undang dan tidak boleh diabaikan. Jika dibiarkan, wibawa negara hukum akan melemah,” ujar Saleh di Jakarta, Kamis.

Ia menilai, penolakan pembayaran tunai berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan politik, terutama bagi masyarakat yang belum sepenuhnya akrab dengan sistem pembayaran digital, seperti kelompok lanjut usia.

Pernyataan ini disampaikan Saleh merespons viralnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang konsumen lansia ditolak melakukan pembayaran tunai di sebuah toko roti di kawasan halte Transjakarta Monas. Gerai tersebut disebut hanya menerima pembayaran melalui QRIS.

Saleh juga mengaku kerap mengalami penolakan serupa di sejumlah restoran dan gerai. Menurutnya, kebijakan internal perusahaan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

“Pemilik atau atasan gerai adalah warga negara biasa yang tidak memiliki kewenangan membuat aturan yang mengikat masyarakat luas. Jika ini dibiarkan, akan terjadi kekacauan dalam penegakan hukum,” katanya.

Ia menekankan bahwa pengecualian penolakan uang tunai hanya berlaku apabila terdapat dugaan uang palsu, dan dugaan tersebut harus dapat dibuktikan. Tanpa bukti, tidak ada dasar hukum untuk menolak pembayaran tunai.

Oleh karena itu, Saleh meminta Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia segera memeriksa pihak-pihak yang menginstruksikan penolakan pembayaran tunai serta mengambil langkah penertiban secara tegas.

“Kalau tidak ditindak, ini akan menjadi preseden buruk dan ditiru oleh pelaku usaha lain. Faktanya, sudah banyak konsumen yang akhirnya batal berbelanja karena tidak memiliki alat pembayaran nontunai,” pungkasnya. [ham]


Tinggalkan Komentar