Komisi V Dukung Pelonggaran Syarat Perjalanan Domestik - Telusur

Komisi V Dukung Pelonggaran Syarat Perjalanan Domestik

Ilustrasi petugas kesehatan melakukan PCR. Foto : istimewa

telusur.co.id - Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mendukung langkah pemerintah menghapus persyaratan tes PCR atau antigen untuk pelaku perjalanan domestik.  

"Saya mengapresiasi pelonggaran syarat perjalanan domestik. Apalagi kasus omicron di Indonesia sudah konsisten menunjukan tren penurunan. Syarat perjalanan cukup dengan sertifikat vaksin lengkap," kata Sigit, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Selasa.

Selain karena kasus Omicron yang sudah mulai melandai, pelonggaran persyaratan perjalanan juga diharapkan dapat menggiatkan kembali roda perekonomian khususnya disektor transportasi yang selama dua tahun terakhir nyaris mati suri. 

Berdasarkan data BPS, tahun 2020, Pertumbuhan sektor usaha transportasi dan pergudangan terkontraksi paling parah yaitu 15,04 persen. Sektor ini yang terpuruk paling dalam dibandingkan lapangan usaha lainnya. Atau boleh dibilang sektor transportasi dalam negeri babak belur sepanjang 2020. 

Ditahun 2021, PDB sektor transportasi tumbuh 3,24% menjadi Rp406,19 triliun pada 2021 dari tahun sebelumnya.

"Meski sektor transportasi sudah mulai bergeliat ditahun 2021, namun belum bisa dikatakan normal karena masih ada pemberlakuan PPKM. Dan akibatnya, realisasi Pendapatan Negara Bulan Pajak (PNBP) juga hanya naik sedikit di tahun 2021. Bahkan, untuk transportasi udara dan kereta api masih dibawah target." Kata Sigit. 

Hal ini, kata Sigit, berdampak pada pencapaian RPJMN pemerintah ditahun 2024 karena PNBP diharapkan dapat menutupi baglock anggaran Kemenhub yang cukup tinggi.

"Semoga dengan pelonggaran persyaratan perjalanan  domestik ini ekonomi bisa bangkit, masyarakat juga bisa mulai berusaha dan melakukan mobilitas dengan mudah tanpa persyaratan yang membebani," Kata Sigit.

Disisi lain, Sigit mengajak masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) meski aturan perjalananan sudah dipermudah.

"Syarat perjalanan dipermudah, bukan berarti prokes juga jadi longgar. Masyarakat tetap harus mentaati prokes dan pemerintah dan operator mengawasinya agar pandemi bisa segera berakhir," kata Sigit. [ham]


Tinggalkan Komentar