Komisioner LMKN Jilid II Bantah Seluruh Dalil Menkumham soal Gugatan SK Pengangkatan - Telusur

Komisioner LMKN Jilid II Bantah Seluruh Dalil Menkumham soal Gugatan SK Pengangkatan

Konferensi pers Komisioner LMKN jilid 2. Foto: Istimewa

telusur.co.id - Gugatan Komisioner LMKN jilid 2 yang terdiri dari Marulam Juniasi Hutauruk, Rien Uthami Dewi, Rapin Mudiarja Kawiraji, terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor: M.HH-02.KI.01.04.01 Tahun 2022 tentang Penetapan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pemilik Hak Terkait di Bidang Lagu dan atau Musik yang selanjutnya disebut sebagai "SK Pengangkatan Komisioner", ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sudah memasuki tahap sidang alat bukti tertulis.

Pengacara Komisioner LMKN jilid 2 (Penggugat), Fredrik J Pinakunary menyatakan, atas Jawaban pihak Tergugat, yakni Menkumham, pihaknya telah mengajukan Replik alias tanggapan kembali tertanggal 24 Oktober 2022.

"Adapun dalam Replik tersebut, secara umum Penggugat menolak dan/atau membantah seluruh dalil yang disampaikan oleh Tergugat di dalam jawabannya," kata Fredrik dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/22).

Alasannya, penggugat tidak pernah diundang, dan diberitahukan atau alasan secara patut tentang pemberhentian. Sehingga pemberhentian sebelum waktunya ini telah menimbulkan kecurigaan beragam di publik. 

"Entah mungkin karena para Komisioner telah melakukan perbuatan yang tercela atau bahkan perbuatan pidana. Padahal setiap laporan keuangan LMKN di audit oleh auditor Independen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegas Fredrik sebagai kuasa hukum penggugat yang tergabung dalam Koalisi Pembela Insan Musik Indonesia (KLaSIKA).

Karena itu, di dalam Replik tersebut Penggugat memohon kepada Majelis Hakim (PTUN) untuk memerintahkan tergugat dapat membuktikan kapan tergugat pernah mengundang penggugat. Tergugat juga harus membuktikan dimana ketentuan yang menyatakan LMKN harus merepresentasikan kepentingan LMK. 

Karena, justru Pasal 89 (1) UU Hak Cipta mewajibkan LMKN merepresentasikan kepentingan Pemilik Hak, bukan merepresentasikan kepentingan LMK. 

"Seringkali kepentingan Pemilik Hak tidak sama dengan kepentingan LMK. Oleh karena alasan itulah ketentuan perundang-undangan sebelumnya menyatakan Komisioner LMKN harus bebas dari kepentingan LMK, lolos dari panitia seleksi dan kewajiban audit keuangan tahunan," ucapnya. 

Di dalam replik penggugat membuktikan bahwa adalah bahaya bila setiap orang yang duduk di LMKN berasal dari LMK tanpa pemeriksaan dan Pernyataan lolos dari Panitia Seleksi. Hal ini sebagaimana aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Musisi dan Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI) yang digawangi Indra Lesmana Cs.

"Dengan keadaan seperti ini tentu LMKN tidak dapat menjadi pengatur yang obyektif dan independen apabila terdapat keluhan dari si Pemilik Hak atas kinerja LMK-nya seperti permasalahan beberapa pencipta yang telah mengadukan KCI kepada Bareskrim Polri (Dianggap Tak Transparan dalam Memberi Royalti, LMK KCI Diadukan ke Bareskrim Polri )," tegasnya. 

Dalam Replik tersebut, kuasa hukum telah membuktikan tergugat telah melanggar hukum prosedur, melanggar hukum materiil dan juga melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Seperti asas kepastian hukum, kecermatan, Kemanfaatan, dan bahkan melanggar Asas Dilarang Melakukan Tindakan Sewenang-wenang. 

Kuasa Hukum juga menyatakan bahwa penggugat memiliki legal standing sebagai dasar atas gugatannya, yaitu rusaknya reputasi penggugat. Karena pemberhentian ini menimbulkan kecurigaan macam-macam pada masyarakat bahwa penggugat telah melakukan suatu kesalahan.

Padahal, bantah dia, penggugat telah sepenuh waktu bekerja objektif dan independen untuk memperjuangkan objektivitas, independen, akuntabilitas, transparansi, royalti bagi pencipta dan pemilik hak terkait, bukan untuk kepentingan sebagian LMK belaka. Sementara isu yang berkembang di publik adalah bila tidak melakukan kesalahan mana mungkin diberhentikan sebelum waktunya.

"Persidangan di PTUN sudah masuk ke Pembuktian Alat Bukti Tertulis dan di saat pembuktian itu Hakim memberitahu bahwa ada masuk Permohonan Intervensi dan akhirnya Putusan Sela menyatakan hakim menerima masuknya intervensi sebagai Tergugat 2 Intervensi," kata Fredrik. 

Diinformasikan bahwa Intervensi adalah 9 Komisioner LMKN yang sekarang, seperti Marcel Siahaan, Ikke Nurjanah dll, minus Yessi Kurniawan, yang menyatakan tidak bersedia sebagai Intervensi.

"Mestinya Tergugat 2 Intervensi memasukkan jawaban Senin tanggal 21 November 2022 kemarin. Tapi belum juga alias menunda di minggu depan tanggal 28 November 2022," pungkas Fredrik.[Fhr


Tinggalkan Komentar