telusur.co.id - Peran Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Unit Usaha Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS), menjadi sangat strategis pada saat pandemi dalam pengembangan ekonomi umat yang bersumber dari Zakat Infak Sedekah dan Wakaf( ZISWAF). 

Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, KSPPS dimungkin menjadi nadzir wakaf, dengan izin dari Badan Wakaf Indonesia. Terlebih, potensi ZIZWAF sangat luar biasa (Rp233,8 triliun) sumber BASNAZ tahun 2019, namun terealisasi baru 3,5 persen atau sekitar Rp8 trilliun.  

"Potensi ini apabila dioptimalkan pada saat pandemi ini, terutama zakat profesi atau wakaf tunai atau wakaf melalui uang, akan mampu membantu masyarakat yang kena PHK dan usahanya bangkrut dan gulung tikar. Mereka berhak mendapatkan dana ZISWAF, karena sudah masuk salah satu dari 8 aznaf, yakni fakir dan miskin," kata Teten pada Webinar Series Indonesia Islamic Festival (IIFEST) 2020, Jumat (27/11/20).

Teten menambahkan, KSPPS salah satu misinya adalah mengentaskan kemiskinan melalui pemberian bantuan permodalan kepada kaum mustahiq. Dan targetnya, merubah kaum mustahiq (penerima zakat) menjadi muzaki (pembayar zakat). "KSPPS sudah punya skema pembiayaan melalui ZISWAF tersebut," ujarnya.

Terbentuknya Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) yang merupakan representasi pemerintah dalam misi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, membuktikan pemerintahan juga serius dalam ekonomi dan keuangan syariah.

Kemudian, pemerintah melalui OJK membentuk Bank Wakaf, sebagai lembaga keuangan mikro syariah untuk memberikan bantuan pembiayaan kepada masyarakat.

"Pembentukan bank wakaf masif dilakukan OJK bersinergi dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk LKM yang memilih badan hukum koperasi," pungkasnya.[Fhr]