telusur.co.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan larangan bagi kendaraan sumbu tiga untuk melintasi jalan tol selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa berdasarkan hasil analisa dan evaluasi bersama serta arahan Menteri Perhubungan, kendaraan sumbu tiga tidak diperbolehkan melintas di jalan tol. Sementara itu, untuk jalur arteri, pengaturan waktu operasional telah ditetapkan mulai pukul 17.00 hingga pagi hari.
“Kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol. Untuk jalur arteri, pengaturannya sudah ditetapkan sesuai waktu yang ditentukan,” ujar Irjen Pol. Agus di Jakarta, Sabtu.
Kendaraan sumbu 3 adalah truk besar dengan tiga poros roda (gandar) untuk menopang beban berat.
Ia mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pengemudi truk sumbu tiga agar mematuhi kebijakan tersebut. Korlantas Polri akan melakukan penindakan tegas, termasuk penilangan, terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Prioritas kami adalah keselamatan, kemanusiaan, serta kelancaran perjalanan masyarakat yang melaksanakan Natal, Tahun Baru, dan liburan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irjen Pol. Agus menyampaikan bahwa hasil evaluasi Operasi Nataru menunjukkan tren positif dalam keselamatan lalu lintas. Angka fatalitas kecelakaan lalu lintas tercatat menurun sebesar 23,23 persen.
Penurunan tersebut menjadi modal penting bagi jajaran kepolisian untuk terus meningkatkan pelayanan selama sisa Operasi Nataru. Korlantas Polri juga telah menyiapkan berbagai strategi pengamanan arus balik di jalan tol, jalur arteri, penyeberangan, serta kawasan wisata.
“Strategi pengamanan arus balik telah disiapkan agar perjalanan masyarakat tetap aman, tertib, dan lancar,” tutupnya. [ham]




