Telusur.co.id - Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK terhadap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta sejumlah kontraktor terus mendapat perhatian.
Selain para elit politik, pengamat hukum, musisi Iwan Fals ikut bersuara keras terkait OTT kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum untuk tanggap bencana.
Menurut bang Iwan, pejabat negara dan juga pengusaha yang masih mau mengorupsi dana bencana sudah tak bisa ditolerir lagi, dan sebaiknya dihukum mati saja.
“Korupsi dana bencana, sudahlah hukum mati saja. Tega banget!” tulis Iwan Fals di akun twitter miliknya, Senin (31/12/18).
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(ALPHA), Azmi Syahputra menilai hukuman mati sebagai pilihan tepat untuk diberikan kepada para pejabat Kementerian PUPR, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum untuk tanggap bencana.
“Ini gerombolan manusia rakus, sadis, dan virusnya sudah parah. Sehingga tidak ada tawaran bagi mereka, terapkan hukuman mati bagi pelaku ini,” kata Azmi Syahputra dalam keterangan kepada wartawan, Senin (31/12/18).
Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri mengecam keras dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum untuk korban tsunami di Sulawesi Tengah oleh oknum pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Adapun delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni; Direktur Utama PT. WKE (Wijaya Kesuma Emindo) Budi Suharto; Direktur PT. WKE Lily Sundarsih; Direktur PT. TSP (Tashida Sejahtera Perkasa) Irene Irma; dan Direktur PT. TSP Yuliana Enganita Dibyo, mereka adalah pihak pemberi.
Pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai pihak penerima, KPK menetapkan status tersangka kepada Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah; Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Pihak yang diduga penerima, Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. [ipk]