Telusur.co.id - Sejumlah anggota komisi III DPR, mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat kerja di ruang komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/18).
Anggota komisi III, Masinton Pasaribu menilai, Wakil ketua KPK Laode Syarif tak seharusnya mengomentari putusan yang telah di keluarkan Mahkamah Konstitusi, terkait angket KPK.
“Bukan kewenangan KPK memberi penilaian terhadap putusan MK. Saudara Laode mengatakan dia tidak melaksanakan rekomendasi,” kata Masinton dalam rapat.
Seharusnya, dikatakan Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, KPK menjalankan putusan MK dan menjalankan tugas dan fungsinya.
“Saudara-saudara itu pelaksana, bukan penafsir. Tafsir ini tidak sah. Pimpinan KPK jangan mengajarkan anggota tidak patuh hukum. Karena putusan MK itu produk hukum,” jelasnya.[far]