KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi di SPBU Swasta, Waspadai Praktik Monopoli - Telusur

KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi di SPBU Swasta, Waspadai Praktik Monopoli

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa. Foto: Istimewa.

telusur.co.id -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menngungkapkan sedang mempelajari lebih dalam mengenai permasalahan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi khususnya pada SPBU swasta yang terjadi di sejumlah wilayah sejak akhir Agustus 2025. KPPU telah memperkuat intensitas pengawasan sektor ini, dan sedang melakukan kajian mendalam terhadap dinamika pasar BBM non-subsidi sejak awal tahun.

Langkah ini diambil menyusul laporan kekosongan pasokan di sejumlah SPBU swasta, seperti Shell dan BP AKR, yang telah mengalami kelangkaan BBM non-subsidi selama lebih dari satu pekan.

“KPPU telah memulai serangkaian pertemuan dan permintaan data kepada berbagai pihak terkait, dan hasil kajian akan kami sampaikan kepada publik dalam waktu dekat,” ujar Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam pernyataan resminya, Senin (8/9).

KPPU menyampaikan bahwa kajian yang dilakukan saat ini mencakup sejumlah aspek penting dalam pasar BBM non-subsidi. Mulai dari ketersediaan pasokan, mekanisme penetapan harga, struktur pasar, hingga perilaku pelaku usaha.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada praktik anti-persaingan yang dapat merugikan konsumen atau menyebabkan distorsi pasar.

Beberapa penyebab kelangkaan yang mencuat di publik turut menjadi perhatian KPPU, antara lain permasalahan perizinan impor dan lonjakan konsumsi akibat peralihan dari BBM subsidi ke non-subsidi.

Sebagai bagian dari proses pengumpulan data dan klarifikasi, KPPU akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, serta badan usaha swasta penyalur BBM non-subsidi.

KPPU juga meminta seluruh pihak yang diundang untuk hadir memenuhi permintaan data secara lengkap, akurat, dan tepat waktu, agar analisis yang dilakukan dapat didasarkan pada fakta objektif dan bisa dipertanggungjawabkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Pada sektor yang tingkat konsentrasinya tinggi, transparansi data menjadi kunci utama. Tanpa data yang utuh dari semua pemain, risiko distorsi pasar dan antrean konsumen yang berlarut bisa meningkat. Kami mengajak semua pihak untuk proaktif membuka data, bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan hukum, tapi juga sebagai komitmen publik dalam menjaga keadilan pasar dan kepastian layanan bagi konsumen,” tegas Fanshurullah.

Dalam tahap selanjutnya, KPPU akan mengundang berbagai pihak untuk melakukan klarifikasi teknis, termasuk peninjauan dan uji konsistensi data lintas sumber, guna mengidentifikasi potensi hambatan struktural, praktik distribusi yang tidak efisien, atau indikasi adanya perilaku anti-persaingan dan dominasi pasar.

KPPU menegaskan bahwa setiap perkembangan kajian, termasuk hasil akhirnya, akan disampaikan kepada publik secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Tinggalkan Komentar