telusur.co.id -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 07/KPPU-M/2026 terkait dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi pada Kamis (6/8/2026).
Sidang berlangsung di Kantor KPPU Jakarta dengan agenda pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung LDP.
Sidang dipimpin M. Fanshurullah Asa selaku Ketua Majelis Komisi bersama Rhido Jusmadi dan M. Noor Rofieq sebagai Anggota Majelis Komisi.
Perkara tersebut bermula dari akuisisi yang dilakukan MUFG Bank Ltd. terhadap PT Mandala Multifinance Tbk. pada 2024.
Dalam transaksi tersebut, MUFG Bank Ltd. mengambil alih 70,61 persen saham PT Mandala Multifinance Tbk. dengan nilai akuisisi Rp7,04 miliar.
MUFG Bank Ltd. merupakan pelaku usaha yang bergerak di industri jasa keuangan perbankan. Akuisisi tersebut dilakukan dengan tujuan memperkuat dan memperluas usaha pembiayaan otomotif di Indonesia.
Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 14 Maret 2024.
Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku usaha wajib melaporkan transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham yang memenuhi ambang batas tertentu kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis.
Ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Mengacu pada ketentuan tersebut, MUFG Bank Ltd. seharusnya menyampaikan pemberitahuan atas pengambilalihan saham paling lambat pada 6 Mei 2024.
Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan tersebut pada 16 Mei 2024. Atas kondisi tersebut, Investigator menduga terjadi keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama enam hari kerja.
Setelah mendengarkan pemaparan LDP dari Investigator serta memeriksa kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 20 Agustus 2026.
Sidang lanjutan tersebut dijadwalkan dengan agenda penyampaian tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran serta pemeriksaan alat bukti pendukung tanggapan Terlapor.
Masyarakat dapat memantau perkembangan perkara dan jadwal persidangan melalui jadwal sidang KPPU.



