telusur.co.id -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara serentak di tujuh wilayah strategis Indonesia, Senin (9/3/2026). Langkah ini dilakukan guna mengawasi stabilitas harga dan kelancaran distribusi pangan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Sidak yang berlangsung di Medan, Bandar Lampung, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makassar, hingga Yogyakarta ini bertujuan mendeteksi potensi praktik persaingan usaha tidak sehat yang kerap memanfaatkan momentum lonjakan permintaan di bulan Ramadan.
Meskipun secara umum pasokan bahan pokok dinyatakan aman, KPPU menemukan sejumlah komoditas mengalami lonjakan harga yang signifikan di berbagai titik pasar tradisional dan ritel modern.
Temuan paling mencolok dalam sidak kali ini adalah adanya praktik penjualan bersyarat atau tying-in pada distribusi minyak goreng rakyat, Minyakita. Di Lampung, KPPU menemukan praktik ilegal di mana konsumen di Kota Metro diwajibkan membeli satu truk produk tambahan hanya untuk mendapatkan 40 karton Minyakita.
Praktik serupa terjadi di Bandar Lampung, di mana pembeli dipaksa membeli lima karton minyak goreng merek lain demi satu karton Minyakita. Tak berhenti di situ, di Kalimantan Timur (Balikpapan dan Samarinda), distributor diduga mewajibkan pedagang membeli minyak goreng mahal sebagai syarat mendapatkan Minyakita. Kondisi ini memaksa pedagang menaikkan harga di tingkat konsumen untuk menutupi biaya subsidi silang tersebut.
Di Bandung Raya, harga cabai rawit merah terpantau masih sangat tinggi di kisaran Rp95.000 hingga Rp100.000 per kilogram. Sementara itu, harga Minyakita di wilayah ini mencapai Rp19.000 per liter, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
Kondisi serupa terjadi di Yogyakarta, di mana cabai rawit merah melonjak ke angka Rp90.000 per kilogram akibat gangguan pasokan dan cuaca buruk. Di Medan dan Lampung, harga daging ayam ras juga masih tertahan di angka Rp45.000 per kilogram, berada di atas harga acuan pemerintah sebesar Rp40.000.
Di Makassar, KPPU memantau harga di Pasar Terong. Selain cabai dan telur, harga ayam potong terpantau berada di kisaran Rp60.000 hingga Rp65.000 per ekor. Menariknya, KPPU mencermati adanya kenaikan permintaan komoditas ayam dan telur yang diduga berkaitan dengan implementasi program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG).
KPPU menegaskan bahwa pemantauan harga dan distribusi akan terus diperketat hingga mendekati hari H Lebaran. Lembaga pengawas ini berkomitmen untuk mencegah segala bentuk praktik monopoli dan penahanan pasokan oleh pihak distributor nakal.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap berbelanja secara wajar dan tidak melakukan panic buying yang justru dapat memperkeruh stabilitas pasar. KPPU memastikan akan menindak tegas setiap temuan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan kepentingan publik luas.



