telusur.co.id -Target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi ambisi besar yang membutuhkan investasi masif dan efisiensi pasar yang optimal. Sejarah ekonomi menunjukkan bahwa pertumbuhan tinggi tanpa pengawasan yang adil justru berpotensi memunculkan ketimpangan. Dalam konteks ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memegang peran strategis sepanjang satu tahun pemerintahan berjalan untuk memastikan pasar bekerja sebagai instrumen pertumbuhan, bukan sebagai arena perebutan rente.
Paradigma pengawasan persaingan usaha di Indonesia kini bergerak menuju model guided competition atau persaingan terpimpin. Prinsipnya, pasar dibiarkan berfungsi secara kompetitif, namun negara akan turun tangan ketika terjadi distorsi yang mengancam kepentingan nasional atau memunculkan praktik “Serakahnomics” istilah Presiden untuk menggambarkan perilaku pelaku usaha yang mengambil keuntungan berlebihan dengan mematikan pesaing kecil.
Wakil Ketua KPPU Aru Armando menegaskan peran lembaganya dalam mengatasi fenomena tersebut.
“Keberadaan KPPU dan persaingan usaha merupakan cara untuk mengatasi ‘Serakahnomics’. Jadi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, kompetisi harus ditingkatkan,” ujarnya dalam kegiatan bersama media di Jakarta.
Penegakan hukum yang dilakukan KPPU sepanjang 2025 menunjukkan keseriusan lembaga tersebut dalam menjaga kesehatan pasar. Hingga 30 November 2025, total denda yang dijatuhkan mencapai Rp695 miliar, lonjakan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Denda yang telah dibayarkan hingga 2 Desember 2025 tercatat Rp52.909.065.048. Angka ini menandai bahwa penegakan hukum persaingan usaha terus dioptimalkan sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dicapai dengan cara merugikan konsumen dan mematikan pesaing.
Aktivitas korporasi berupa merger dan akuisisi juga meningkat tajam. Tahun ini, KPPU menerima 141 notifikasi dengan nilai transaksi mencapai Rp1,3 kuadriliun. Dominasinya berada di sektor pertambangan dan logistik yang menunjukkan geliat hilirisasi nasional. Namun, di balik geliat tersebut, KPPU menekankan pentingnya pengawasan ketat agar tidak muncul konsentrasi pasar yang berujung oligopoli vertikal dan berpotensi menyingkirkan pelaku usaha lokal.
Sebagai instrumen pencegahan korupsi, KPPU turut mengawasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dari 12 perkara yang diputus tahun ini, beberapa di antaranya melibatkan persekongkolan tender. Dalam masa pembangunan besar-besaran yang meliputi rumah sakit, jalan, dan proyek energi, risiko penyelewengan melalui rekayasa tender meningkat signifikan. Penegakan hukum di sektor ini memastikan setiap rupiah anggaran publik menghasilkan infrastruktur berkualitas, sejalan dengan Asta Cita pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efisien.
Fokus KPPU tidak hanya tertuju pada korporasi besar, tetapi juga pada penguatan kemitraan UMKM. Sepanjang 2025, pengawasan kemitraan di sektor ritel dan peternakan ayam menghasilkan perubahan konkret. Praktik bundling yang merugikan peternak kecil berhasil dihapuskan, dan lebih dari lima ribu mitra waralaba ritel kini memiliki perjanjian yang lebih adil dan transparan. Hal ini menjadi bukti bahwa struktur ekonomi Indonesia terus bergerak menuju hubungan usaha yang lebih setara.
Relevansi KPPU semakin menonjol ketika masuk ke program nasional. Pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG), KPPU bergerak proaktif untuk mencegah potensi kartel pangan.
“Kami telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden agar pemilihan mitra dilakukan secara transparan dan memprioritaskan UMKM serta koperasi, bukan didominasi oleh segelintir pemasok besar,” ujar Aru.
“Tujuannya sederhana, jangan sampai ada pihak yang mengambil rente dari piring rakyat,” tegasnya.
Di sektor energi, KPPU terus mendorong penerapan open access pada jaringan gas, serta menghindari persaingan tidak sehat yang dapat mengganggu efisiensi sektor strategis tersebut.
Ke depan, tantangan persaingan usaha diprediksi semakin kompleks. Kartel tidak lagi dilakukan melalui pertemuan tertutup, tetapi dapat terbentuk melalui kolusi algoritmik dalam sistem digital yang mengatur harga secara otomatis. Praktik self-preferencing oleh platform digital besar juga menjadi ancaman bagi UMKM.
KPPU kini tengah menyiapkan instrumen hukum yang dirancang khusus untuk menjerat perilaku anti-kompetisi di ranah digital. Program strategis seperti Koperasi Merah Putih juga menjadi perhatian, dengan penekanan agar tata kelola yang dibangun tidak menutup peluang bagi pelaku usaha desa lainnya.
Laporan World Bank B-Ready 2024 menempatkan skor persaingan pasar Indonesia pada angka 52, masih berada di bawah Vietnam dan Singapura. Adapun Indeks Persaingan Usaha Indonesia berada pada angka 4,95 dari skala 7. Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, diperlukan peningkatan kualitas persaingan usaha secara signifikan. Studi menunjukkan perlunya kenaikan 29 persen tingkat persaingan usaha, atau setidaknya mencapai indeks 6,33.
Persaingan usaha yang sehat bukan sekadar pelengkap pembangunan, melainkan infrastruktur utama bagi pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Dengan memastikan level playing field yang adil, menyingkirkan hambatan masuk pasar, serta menindak tegas pelanggaran, KPPU menegaskan komitmennya agar manfaat pembangunan ekonomi nasional dapat dirasakan secara merata, bukan hanya terkonsentrasi pada segelintir pelaku usaha besar.



