KPU DKI Jakarta Terima Perbaikan Persyaratan Dokumen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana - Telusur

KPU DKI Jakarta Terima Perbaikan Persyaratan Dokumen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya. (Foto: Antara).

telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima perbaikan persyaratan dokumen tahap kesatu dari bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk maju melalui jalur perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.

"Kemarin pukul 23.10 WIB KPU DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Doddy Wijaya di Jakarta, Senin (10/6/24).

Namun Dody mengatakan, masih ada sejumlah dokumen dari calon gubernur independen tersebut yang belum terunggah ke Silon.

"KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan waktu 1 x 24 jam kepada calon untuk mengunggah kekurangan data dukungan yang belum sempat terupload," ungkap Dody.

Dody menuturkan, pihaknya telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon sejak 3 Juni lalu dan berakhir pada Jumat, 7 Juni 2024 pukul 23:59.

"Pasangan calon perseorangan dapat mengajukan dukungan perbaikan berupa dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya pada penyerahan dokumen syarat dukungan; dan/atau dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan telah diperbaiki atau dilengkapi," jelasnya.

"Hari ini pasangan calon telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan, berdasarkan pengecekan pada Silon datanya melebihi syarat dukungan minimal karena itu kami berikan status Memenuhi Syarat dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan mulai tanggai 9 hingga 18 Juni," sambungnya.

Adapun tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik itu surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin. [Fhr]


Tinggalkan Komentar