telusur.co.id - Hari Tani Nasional diharap menjadi momentum untuk mengingat besarnya peran petani dalam menopang kehidupan dan pembangunan bangsa.
Demikian diungkap anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johankepada wartawan, Kamis, (24/9/2026).
Menurut Daniel, petani memiliki posisi strategis dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Dimana lanjut dia, keberlangsungan pembangunan nasional tidak terlepas dari kerja keras para petani yang menyediakan bahan pangan bagi masyarakat.
“Hari Tani Nasional adalah momentum penting untuk mengingat bahwa bangsa ini berdiri di atas kerja keras petani. Tanpa petani dan hasil taninya, tidak ada pangan di meja makan kita, dan pembangunan negara tidak akan berjalan,” kata Daniel.
Karena itu, Daniel berharap kehadiran negara dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan petani semakin diperkuat. Dukungan tersebut dinilai penting agar petani dan keluarganya dapat hidup lebih sejahtera sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian.
“Harapan saya, negara hadir nyata untuk melindungi petani, menyejahterakan petani dan keluarganya, mendukung petani agar semakin produktif serta merasa dihargai oleh negara,” ujarnya.
Daniel juga menilai peran petani tidak sebatas sebagai produsen pangan. Petani memiliki posisi strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional karena bekerja setiap hari untuk memastikan kebutuhan pangan masyarakat tetap terpenuhi.
Atas kontribusi tersebut, Daniel menyampaikan apresiasi kepada seluruh petani di Indonesia yang dinilainya terus bekerja untuk memenuhi kebutuhan pangan bangsa.
“Atas nama pribadi dan keluarga besar Komisi IV DPR RI, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh petani Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, yang setiap hari bekerja dalam senyap demi menjaga kebutuhan pangan bangsa. Petani bukan sekadar produsen. Lebih dari itu, petani adalah penyelamat bangsa. Selamat Hari Tani Nasional,” pungkasnya.
Hari Tani Nasional diperingati setiap 24 September. Peringatan tersebut berkaitan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
UUPA 1960 menjadi salah satu tonggak penting dalam penataan hukum agraria di Indonesia setelah berakhirnya sistem hukum agraria kolonial. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Hari Tani Nasional kemudian ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 169 Tahun 1963 pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.
Setiap 24 September, Hari Tani Nasional menjadi momentum untuk mengapresiasi kontribusi petani sekaligus mendorong penguatan kebijakan pertanian, perlindungan petani, serta upaya mewujudkan tata kelola agraria yang memberikan manfaat bagi masyarakat.