telusur.co.id - Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengimbau para menteri untuk tegak lurus menjalankan agenda Presiden Joko Widodo di tengah dinamika politik menjelang Pemilu 2024.
Jaleswari mengemukakan dasar hukum tentang menteri yang harus patuh terhadap presiden. Merujuk UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, maka para menteri seharusnya dipahami sebagai pembantu presiden.
Karenannya, pengangkatan dan pemberhentiannya pun dilakukan oleh Presiden dan dalam derajat tertentu bergantung sepenuhnya pada prerogatif Presiden. "Karenanya, sudah sepatutnya menteri patuh dan tegak lurus untuk disiplin dalam menjalankan agenda-agenda presiden," kata Jaleswari dalam keterangannya, Selasa (10/5/22).
Selain sebagai pembantu presiden, bila merujuk pada UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menteri juga dapat dipahami kapasitasnya sebagai pejabat pemerintahan.
"Dalam konteks ini, terdapat koridor yang harus dipatuhi menteri dalam menjalankan kewenangannya, termasuk larangan menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan manakala terdapat potensi konflik kepentingan, di mana spektrumnya, latar belakangnya pun cukup luas termasuk terkait kepentingan pribadi," ujar Jaleswari.
Lebih lanjut, Jaleswari mengingatkan soal dimensi politik dan etika yang menjadi acuan dalam melihat posisi menteri. Menteri harus menjauh dari kepentingan pragmatis. Dengan kewenangan yang besar yang tidak hanya diberikan oleh peraturan perundang-undangan, namun juga dipercayakan oleh presiden langsung, sudah sepatutnya posisi menteri dipergunakan semaksimal mungkin untuk membantu jalannya agenda presiden demi kemajuan negara dan kesejahteraan rakyat.
"Bukan untuk kepentingan yang sifatnya pragmatis dan personal bahkan mengarah ke konflik kepentingan," ujar Jaleswari.[Fhr]



