KSPI Beri Waktu Satu Minggu Menaker Cabut Aturan JHT - Telusur

KSPI Beri Waktu Satu Minggu Menaker Cabut Aturan JHT

Presiden KSPI, Said Iqbal. (Foto: telusur.co.od/Fahri).

telusur.co.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memperbaiki aturan Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, permintaan revisi yang dimaksud Presiden Jokowi adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

"Mendesak Menteri Perekonomian dan Menaker jangan main akal-akalan lagi terhadap kata-kata revisi, yang dimaksud revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan berlakunya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/2/22).

Untuk itu, kata Said, pihaknya memberikan waktu paling lama satu minggu untuk Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022.

"Dalam waktu paling lambat 1x7 hari atau seminggu setelah kemarin Mensesneg melakukan siaran pers, sudah selayaknya 1x7 hari atau satu minggu Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Jangan main-main lagi," tegasnya.

Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan demo jika aturan tersebut belum dicabut.

"Serikat buruh akan mengorganisir aksi-aksi yang lebih besar, masif dan berkelanjutan terus-menerus di seluruh wilayah Indonesia bilamana dalam 1x7 hari tersebut Menaker belum mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata Said Iqbal. [Tp]


Tinggalkan Komentar