telusur.co.id - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan dan blokir ratusan aplikasi/ perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Berdasarkan keterangan resmi website OJK, Maret 2022 Satgas kembali menemukan 105 pinjol ilegal yang beroperasi menawarkan pinjaman ke masyarakat. Dari temuan tersebut Satgas melalui Kementerian Kominfo langsung melakukan pemblokiran situs dan aplikasi pinjol ilegal tersebut.
Sejak 2018 sampai Maret 2022 Satgas sudah menutup sebanyak 3.889 pinjaman online ilegal. Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Penindakan oleh Satgas Waspada Investasi juga diharapkan semakin meningkatkan penangkapan-penangkapan serta penindakan hukum yang dilakukan Kepolisian, sehingga semakin mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjol ilegal atau tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.[Fhr]



