Lakukan Penganiayaan dan Rampas Hp Saat Unjuk Rasa, Dua Mahasiswa Asal Papua Diamankan - Telusur

Lakukan Penganiayaan dan Rampas Hp Saat Unjuk Rasa, Dua Mahasiswa Asal Papua Diamankan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (foto: telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan dua mahasiswa asal Papua berinisial RL, dan K alias FM karena diduga melakukan pengeroyokan dan pencurian terhadap seseorang berinisial RP. Peristiwa terjadi pada saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, 20 Januari lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, peristiwa pengeroyokan sempat viral di media sosial. Dari video yang beredar kemudian polisi melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban

"Dua orang berhasil diamankan dan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/3/21).

Selain dua orang yang telah diamankan, kata Yusri, pihaknya masih mengejar satu tersangka lainnya yang telah dikantongi identitasnya. Sementara dua tersangka yang telah berhasil diamankan saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

"Satu ini masih kita lakukan pengejaran. Terkait pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 170 pengeroyokan dan pasal 365 pencurian dengan kekerasan," katanya.

Menurut Yusri, tersangka dijerat dengan pasal pencurian lantaran mereka turut mengambil sejumlah barang milik korban. Polisi masih mencari ponsel korban yang saat kejadian turut dirampas tersangka.

"Sekarang kita masih cari barang bukti Hp milik korban. Mudah-mudahan dapat segera kita temukan," terangnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Fhr)


Tinggalkan Komentar