Laporan Dugaan Rasisme ke Anies Baswedan, Polda Metro Berencana Panggil Ruhut Sitompul - Telusur

Laporan Dugaan Rasisme ke Anies Baswedan, Polda Metro Berencana Panggil Ruhut Sitompul

Politisi Ruhut Sitompul (foto: Instagram)

telusur.co.id - Laporan dugaan rasisme yang menyeret nama politisi Ruhut Sitompul masih terus didalami pihak kepolisian. Ruhut dilapotkan karena diduga mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berbau rasial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihak Ditreskrimsus akan mengagendakan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor. Namun mengenai waktunya, dia belum dapat memastikannya.

"Beberapa pejabat Direktur Reserse baru saja melaksanakan serah terima jabatan. Setelah ini akan kita agendakan (pemanggilan terhadap Ruhut)," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/5/22).

Diakui Zulpan, pihaknya telah menerima laporan yang dialamatkan kepada politisi PDI Perjuangan itu. Namun penyidik hingga kini masih mendalami laporan tersebut.

"Nanti penyidik akan mempelajari dulu terkait dengan laporan yang sudah kita terima," katanya.

Sebelumnya, Zulpan menuturkan, jika laporan terhadap Ruhut  Sitompul telah ter-register dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya pada 11 Mei 2022.

"Pelapor selaku pemuda Papua yang melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya," ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/5/22).

Ruhut dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Zulpan menjelaskan, Ruhut dilaporkan oleh Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega M.S Keliduan alias Mega. Mega merasa postingan Ruhut berbau rasisme. (Ts)


Tinggalkan Komentar