Legislator Ingatkan KPU-Bawaslu Hati-hati dalam Pelaksanaan PSU - Telusur

Legislator Ingatkan KPU-Bawaslu Hati-hati dalam Pelaksanaan PSU

Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti (Foto: Telusur/Dhanis)

telusur.co.id - Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti, mengingatkan kepada KPU dan Bawaslu agar berhati-hati dalam melaksanakan pilkada ulang Walikota Pangkal Pinang dan Bupati Bangka, serta pemungutan suara ulang (PSU) di Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Barito Utara. 

Menurut dia, KPU dan Bawaslu harus mempersiapkan semua hal dengan kehati-hatian dan mempersiapkan semua instrumen terkait pelaksanaan pilkada ulang dan PSU tersebut. 

"Saya makanya menekankan dari perencanaan yang ada, baik dari persiapan, pemutakhiran data pemilih, kemudian penganggaran, kemudian action plan di lapangan itu dilaksanakan dengan rigid, dilaksanakan dengan kehatian-kehatian solid," kata Azis saat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Kata Azis, untuk mencegah terjadinya gugatan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakibatkan PSU atau pilkada ulang, KPU dan Bawaslu harus memitigasi semua kemungkinan yang terjadi. 

"Gugatan-gugatan itu harus diantisipasi, dimitigasi, supaya nanti KPU dan Bawaslu memiliki argumentasi yang kuat, data yang lengkap, untuk tidak dikalahkan lagi penetapan yang dilakukan oleh KPU maupun dikuatkan oleh Bawaslu," ujarnya. 

Komisi II, kata Azis, juga menekankan kepasa KPU dan Bawaslu untuk tidak memberi celah kepada pihak-pihak yang menginginkan PSU atau pilkada ulang. 

"Supaya kita ini Komisi II tidak melihat lagi ada celah, nanti akan terjadi PSU ulang atau pilkada ulang. Jadi ini (PSU dan Pilkada ulang) yang terakhir lah," tegas Azis. 

Untuk itu, Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu berharap, KPU dan Bawaslu benar-benar mengerahkan semua potensi sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki agar benar-benar maksimal menggelar hajatan pemilihan di lima daerah tersebut. 

"Ya mudah-mudahan untuk kali ini digerakkan semua potensi, semua SDM yang ada, untuk bisa menyelesaikan hajatan ini di satu provinsi dan empat kabupaten/kota," pungkasnya.[Nug]

 

Laporan: Dhanis Iswara 


Tinggalkan Komentar