telusur.co.id - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani, menerima audiensi Koalisi Buruh Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2026). Pertemuan tersebut membahas berbagai masukan dari serikat buruh untuk penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Sejumlah isu penting menjadi perhatian dalam pertemuan itu, terutama mengenai outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang selama ini menjadi perhatian para pekerja.
Irma menegaskan bahwa keterlibatan serikat buruh sangat penting agar regulasi yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan dunia usaha.
"Kami membutuhkan masukan dari teman-teman serikat buruh sebagai bahan dalam penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan bersama pemerintah dan DPR," ujar Irma.
Menurutnya, seluruh usulan yang disampaikan serikat buruh akan dikaji bersama masukan dari akademisi dan para pemangku kepentingan lainnya. Dengan cara itu, setiap pasal dalam undang-undang diharapkan mampu menjawab persoalan ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Irma berharap proses pembahasan regulasi dilakukan secara terbuka dan komprehensif sehingga tidak menimbulkan persoalan baru saat diterapkan.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus mengawal penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan agar menghasilkan aturan yang adil dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
"Kita ingin Undang-Undang ini benar-benar membawa manfaat bagi buruh, pengusaha, pemerintah, dan masyarakat Indonesia," tutupnya.



