Lestari Moerdijat: Ruang Digital Harus Lindungi Anak dan Cerdaskan Bangsa - Telusur

Lestari Moerdijat: Ruang Digital Harus Lindungi Anak dan Cerdaskan Bangsa

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat

telusur.co.id - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya penataan ruang digital yang tidak hanya ramah anak, tetapi juga mampu mencerdaskan kehidupan bangsa. Ia mengingatkan, dunia maya yang kini jadi bagian besar dari kehidupan anak-anak, bisa berubah menjadi bahaya jika tidak ditata dengan baik. “Interaksi anak-anak di ruang digital harus ditata agar keterhubungan di dunia maya tidak berbuah bahaya,” kata Lestari dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring Forum Denpasar 12 bertema Tata Kelola PSE untuk Melindungi Anak di Ranah Digital, Rabu (18/6).

Berdasarkan data We Are Social, per April 2025, sekitar 98,7% dari 223 juta pengguna internet di Indonesia mengakses internet lewat ponsel. Lestari yang juga anggota Komisi X DPR RI mewanti-wanti soal risiko kecanduan dan pengaruh negatif terhadap emosi anak-anak.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik di pusat maupun daerah, untuk bersinergi melahirkan kebijakan digital yang melindungi sekaligus mencerdaskan generasi penerus bangsa.

Danny Ardianto, Kepala Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Asia Tenggara, menegaskan bahwa perlindungan anak menjadi fokus utama Google. Platform mereka, katanya, dirancang untuk memberdayakan, menghargai, dan melindungi anak-anak.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab penggunaan internet ada di tangan keluarga dan individu, bukan semata-mata di penyedia platform.

Andina Thresia Narang, anggota Komisi I DPR RI, menyampaikan fakta mengejutkan: 75% anak usia 5–17 tahun sudah terhubung dengan internet, dan 11.000 konten eksploitasi seksual tercatat pada 2023.

Ia menilai, pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE), terutama yang berasal dari luar negeri, masih lemah. Ia mendukung penuh adanya regulasi perlindungan anak berbasis undang-undang. Namun jika belum bisa, Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2025 tentang Tata Kelola PSE untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) harus ditegakkan dengan serius.

Mediodecci Lustarini dari Kementerian Komunikasi dan Digital mengakui adanya lonjakan akses internet di kalangan anak sebesar 25% dalam tiga tahun terakhir, tanpa diiringi peningkatan literasi digital. “PP Tunas adalah langkah konkret untuk menciptakan ruang digital aman, dengan aturan seperti verifikasi usia dan persetujuan orang tua saat aktivasi akun,” jelasnya.

Komisioner KPAI Kawiyan menyoroti maraknya kasus kekerasan digital, seperti perjudian online (judol), perundungan, hingga pembunuhan yang dipicu konten digital. “Literasi digital rendah di kalangan anak dan orang tua memperparah kerentanan ini,” tegasnya, seraya mendorong hadirnya regulasi PSE yang lebih kuat.

Kandidat doktor dari UPSI Malaysia, Ratin Wahyu Juni Atma, menekankan pentingnya menjadikan dunia digital sebagai ruang bermain, belajar, dan berkarya yang aman bagi anak-anak.

Ia mengusulkan agar literasi digital dimasukkan dalam ekstrakurikuler sekolah dan didukung oleh respon cepat terhadap pelanggaran digital. Menurutnya, perlindungan anak di ruang maya butuh kolaborasi lintas sektor dan konsistensi semua pihak.[]


Tinggalkan Komentar