Lewat Perda, Fasilitas Pendidikan di Ponpes Makin Diperhatikan - Telusur

Lewat Perda, Fasilitas Pendidikan di Ponpes Makin Diperhatikan


telusur.co.id - Disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren oleh DPRD Kabupatan Bekasi, diharapkan bisa mendorong peningkatan kualitas dan fasilitas pendidikan di pondok pesantren.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan menilai, Perda Pesantren ini sudah menjadi keharusan. Seba, kehadiran  pesantren sejak dulu menjadi tempat menuntut ilmu dan basis perjuangan masyarakat Bekasi. 

"Karena selama ini pondok pesantren masuk dalam kategori urusan kewenangan Pemerintah Pusat. Ketika kita (daerah) mau memfasilitasi tentu membutuhkan payung hukum, Perda Pondok Pesantren inilah yang akan kita jalankan,” kata Dani Ramdan di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (25/1/23).

Selama ini, menurut Dani, Pesantren belum mendapat fasilitasi atau bantuan yang sama seperti sekolah pada umumnya.

"Misalnya SD, sekolah negeri, swasta bisa BOS, kalau pesantren yang tidak punya sekolah, tidak bisa,” terangnya. 

Padahal, kehadiran pondok pesantren lebih tua ketimbang sekolah umum yang dikenal masyarakat sekarang, dan sama-sama memiliki tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Kita berharap dengan cara seperti ini bukan hanya Kementerian saja nanti yang bisa mengakses," lanjutnya. 

Dani Ramdan menambahkan, sebenarnya sudah dialokasikan dalam dana hibah pesantren-pesantren yang ada di Kabupaten Bekasi, namun dengan hadirnya Perda ini, peningkatan anggaran pesantren bisa ada di beberapa SKPD terkait.

“Pertama tentu peningkatan mutu, agar pesantren, baik sisi penyelenggaraan atau alumninya bisa meningkat. Kedua, tentu sebagai reward juga, karena dari Pondok Pesantren sudah lahir para pejuang, ke depan anak-anak kita yang mengenyam pendidikan pesantren juga akan mampu memberikan kontribusi besar untuk Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Muhammad Nuh. Menurut dia, tahapan selanjutnya secara detail akan diatur dalam Peraturan Bupati. 

“Namun secara garis besar, mutu dalam pelaksanaan pembelajaran di pesantren akan mampu didorong melalui alokasi anggaran, dengan payung hukum Perda ini,” tegasnya.[Tp] 
 


Tinggalkan Komentar