M Rizky: Perda Tantribum Bisa Didorong untuk Bantu Warga Saat Terjadi Musibah - Telusur

M Rizky: Perda Tantribum Bisa Didorong untuk Bantu Warga Saat Terjadi Musibah

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi NasDem, M Rizky (batik biru). Foto ist

telusur.co.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi NasDem, M Rizky, menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Sosialisasi Perda ini digelar di Majelis Miftahul Falah, Kampung Seuseupan RT 03/05, Desa Gobang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Senin (7/7/2025).

Dalam pemaparannya, M Rizky menegaskan bahwa Perda Tantribum tidak hanya berbicara soal ketertiban dan aturan, tetapi juga bisa menjadi landasan hukum dalam upaya pemulihan pasca musibah, baik bencana alam maupun gangguan kesehatan masyarakat.

“Misalnya terjadi banjir, tanah longsor, atau kejadian luar biasa seperti pandemi, Perda ini dapat difungsikan untuk memfasilitasi bantuan, pemulihan, dan langkah-langkah penyelesaian masalah di lapangan,” ujar Rizky.

Ia menambahkan bahwa masyarakat, terutama aparatur desa, perlu memahami isi Perda ini agar bisa mengakses bantuan secara cepat dan tepat melalui koordinasi dengan para wakil rakyat di daerahnya.

“Kalau aparat desa tahu, paling tidak bisa dikomunikasikan kepada dewan yang dikenal dan dekat. Insya Allah akan ada bantuan yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Rizky berharap semakin banyak warga yang memahami peran penting Perda dalam menciptakan lingkungan yang aman, tanggap terhadap bencana, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. [ham]


Tinggalkan Komentar