telusur.co.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi NasDem, M Rizky, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan di KUD Sugih Tani, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Senin (14/7/2025), dan dihadiri oleh sejumlah warga serta aparatur desa dari wilayah sekitar.
Dalam pemaparannya, M Rizky menjelaskan bahwa Perda ini tidak hanya mengatur aspek ketertiban umum, tetapi juga mencakup perlindungan masyarakat dalam situasi darurat seperti bencana alam maupun kejadian luar biasa lainnya.
Ia mencontohkan bahwa Perda tersebut dapat difungsikan sebagai landasan hukum dalam penanganan banjir, tanah longsor, hingga wabah penyakit. Dengan memahami regulasi ini, masyarakat dan aparatur desa diharapkan dapat lebih sigap dalam menyampaikan laporan serta mengakses bantuan melalui jalur koordinasi yang tepat.
Rizky juga menekankan pentingnya komunikasi antara masyarakat dengan para wakil rakyat untuk memastikan respons cepat terhadap berbagai persoalan yang dihadapi warga di lapangan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya Perda dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan tanggap terhadap kebutuhan warga. [ham]