Makalahnya Diduga Plagiat, Komisi III Hentikan Uji Calon Hakim Agung Triyono   - Telusur

Makalahnya Diduga Plagiat, Komisi III Hentikan Uji Calon Hakim Agung Triyono  

Calon Hakim Agung Triyono Martanto. (Foto: telusur.co.id/Bambang Tri).

telusur.co.id - Komisi III DPR RI menghentikan rapat uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc untuk Mahakamah Agung terhadap Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak Triyono Martanto. Rapat dihentikan lantaran Komisi III DPR RI menduga makalah milik Triyono hasil plagiat.

Adalah Anggota Komisi III Fraksi PDIP Ichsan Soelistio yang menduga ada indikasi plagiat dalam makalah Triyono. Ichsan membandingkan makalah yang ditulis Triyono dengan jurnal milik Rio Bravestha dan Syofyan Hadi. Kedua makalah tersebut sama-sama membahas tentang eksistensi dan independensi pengadilan pajak dalam sistem peradilan di Indonesia.

"Saya melihat di dalam makalah bapak kemarin ini ada plagiat pak. Halaman satu paragraf satu, bapak menulis penyelarasan organisasi administrasi dan finansial yang berada di bawah Mahkamah Agung dan seterusnya. Di mana ini sama dengan halaman 11 paragraf dua dari jurnal ini pak yang ditulis oleh Rio Bravestha dan Syofyan Hadi," kata Ichsan dalam rapat di Komisi III DPR, Rabu (27/1/21).

Lalu, tambah Ichsan, di paragraf berikutnya di halaman dua, paragraf dua mirip sekali. Menurutnya, hanya satu-dua kata yang dipelajarinya berbeda dengan yang ditulis Rio dan Syofyan di halaman 11-12 nya.

Cara penulisan makalah yang dibuat Triyono juga disoroti oleh Ichsan. Misalnya, ketika mengutip, tidak ada catatan kaki yang dicantumkan.

"Bapak gelar udah banyak sekali pak, jadi tidak perlu diajarkan, meng-quote atau mengutip ini kan harus ada catatan kakinya pak. Jadi karena bapak tidak mengutip ini saya lihat bapak plagiat," ujar Ichsan.

Menanggapi dugaan plagiat tersebut, Triyono melakukan pembelaan. Menurut Triyono, makalah yang ia tulis untuk bahan fit and proper test merupakan makalah serupa yang pernah ia sampaikan di Mahkamah Konstitusi.

"Jadi itu memang tulisan kami pak, itu memang tulisan apa istilahnya dalam untuk memposisikan legal standing kami pak di Mahakamah Konstitusi. Jadi kalau ada kesamaan, memang tadi antara eksistensi dan apa kedudukan banyak ditulis sampai sekarang pun masih perdebatan di kalangan akademisi, banyak yang menulis," terang Triyono.

Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa yang memimpin rapat tersebut memandang sepanjang kesamaan terdapat dari cara berpikir hal itu tidak masalah. Namun, kata dia, jika identik terdapat kesamaan dalam penulisan maka kuat dugaan makalah tersebut hasil plagiat.

Triyono pun membantah pernah membaca atau mencari jurnal milik Rio Bravestha dan Syofyan Hadi itu.

Dari pengakuan Triyono itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir meminta Ichsan memberi tahu kapan jurnal Rio dan Sofyan terbit kemudian dibandingkan dengan makalah Triyono saat di MK. Hasilnya diketahui jurnal tersebut terbit lebih dahulu pada Februati 2017, sedangkan tulisan Triyono pada 2020.

"Nah itu sudah lebih dahulu pak, mungkin waktu di MK bapak juga plagiat, mungkin. Karena sama semua kami mohon dijelaskan sejelas-jelasnya pak, bapak sudah gelarnya banyak begini plagiat ya saya izin pimpinan mungkin bisa distop saja rapat ini," ujar Adies.

Sebelum menyetop rapat, Desmond meminta Ichsan membacakan dan membandingkan kalimat di jurnal dan makalah yang identik. Desmond pun mengimbau Triyono untuk jujur.

"Oke kalau demikian. Jadi itu patut diduga, karena patut diduga tolong ini rapat saya ambil keputusan tidak dilanjutkan, tinggal fraksi-fraksi yang memutuskan," katanya.

Sebelum dihentikan, Desmond meminta Triyono membaca dan menandatangani secarik kertas.

Desmond pun mengambil keputusan uji kelayakan Triyono dicukupkan sampai di sini. Selanjutnya, dia mempersilakan fraksi-fraksi di Komisi III mengambil keputusan apakah Triyono layak atau tidak layak. [Tp]


Tinggalkan Komentar