Marak Kasus Pinjol, Hendrawan Supratikno: Masyarakat Tak Punya Alternatif Dapatkan Pinjaman - Telusur

Marak Kasus Pinjol, Hendrawan Supratikno: Masyarakat Tak Punya Alternatif Dapatkan Pinjaman

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno. (Ist).

telusur.co.id - Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno mengatakan masyarakat Indonesia terutama golongan ekonomi menengah ke bawah yang sudah sangat miskin tidak memiliki alternatif lain untuk mendapatkan pinjaman uang. Hal inilah yang membuat mereka akhirnya terjebak dengan pinjaman online ilegal.

“Masalah masyarakat kita itu selain terdampak kemiskinan, tidak ada pula alternatif, maka kita perlu menyediakan alternatif itu,” ujar Hendrawan dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk 'Berantas Pinjol Ilegal, Seberapa Kuat Aturan OJK' di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/10/21).

Hendrawan melanjutkan, jika melihat problem pinjol ilegal dari perspektif suplai, maka salah satu solusinya ialah dengan memperbanyak suplai dana segar dengan menurunkan suku bunga pinjaman. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas juga harus mampu berperan lebih dalam mengatasi problem pinjol ilegal di tengah masyarakat ini.

“Kenapa tidak OJK membuat unit pelayanan persis di tengah-tengah pasar,” ujar Politikus PDI Perjuangan itu.

Sehingga, tambah dia, para pedagang kecil dan masyarakat banyak dapat terbantu dengan informasi dari pengawas lembaga keuangan tersebut. Peran literasi dengan OJK turun langsung ke tengah masyarakat tersebut dinilai sangat diperlukan saat ini.

Menurut Hendrawan, OJK juga dapat lebih mendorong perannya mengingat regulasi yang mengatur wewenang dan kuasa lembaga itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dalam beleid itu OJK memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap seluruh sektor keuangan termasuk lembaga pembiayaan seperti pinjol.

Hendrawan juga menilai, dalam situasi digitalisasi yang masif di tengah masyarakat saat ini menyebabkan berbagai kebutuhan hadir secara instan, begitu pula dengan utang alias pinjaman.

Namun, dia mengingatkan, saat ada keinginan masyarakat untuk memperoleh pinjaman cepat tersebut, hadir juga pelaku kejahatan yang menggunakan teknologi digital agar juga cepat menjadi kaya.

“Jadi kewaspadaan juga harus dilakukan agar tidak menjadi korban kejahatan teknologi digital,” pungkasnya. [Fhr]

Laporan: Audi Raihanah


Tinggalkan Komentar