telusur.co.id - Wabah pandemi telah meninggalkan dampak besar pada perjalanan ibadah haji di Indonesia, namun bagi jemaah haji reguler, masa tunggu keberangkatan justru semakin panjang. Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kini masa tunggu haji reguler di seluruh provinsi Indonesia mencapai 26 tahun.
Pernyataan ini disampaikan Dahnil dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi, Marwan Dasopang, pada Selasa (28/10/2025). Dalam rapat tersebut, Dahnil menjelaskan bahwa pembagian kuota haji untuk tahun 1447 H/2026 M akan berbeda signifikan dibandingkan dengan tahun 2025.
"Saya sebutkan masa tunggu haji reguler sekarang sekitar 26 tahun di semua provinsi. Ada perbedaan besar dalam pembagian kuota untuk haji tahun 2026 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya," ungkap Dahnil di hadapan anggota Komisi VIII DPR RI di Ruang Rapat Senayan, Jakarta.
Dahnil juga memastikan bahwa pembagian kuota haji reguler 2026 sudah disesuaikan dengan **Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025** tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam pasal 13 UU tersebut, disebutkan bahwa kuota haji reguler akan dibagi berdasarkan proporsi jumlah penduduk Muslim dan daftar tunggu jemaah haji di setiap provinsi.
"Berdasarkan data ini, kami membagi kuota haji sesuai dengan proporsi daftar tunggu antarprovinsi, agar distribusinya lebih merata dan adil," ujar Dahnil.
**Alokasi Kuota Haji 2026 Berdasarkan Provinsi**
Berikut adalah pembagian kuota haji reguler 2026 untuk setiap provinsi di Indonesia:
1. Aceh: 5.426
2. Sumatera Utara: 5.913
3. Sumatera Barat: 3.928
4. Riau: 4.682
5. Jambi: 3.276
6. Sumatera Selatan: 5.895
7. Bengkulu: 1.354
8. Lampung: 5.827
9. DKI Jakarta: 7.819
10. Jawa Barat: 29.643
11. Jawa Tengah: 34.122
12. DIY Yogyakarta: 3.748
13. Jawa Timur: 42.409
14. Bali: 698
15. NTB (Nusa Tenggara Barat): 5.798
16. NTT (Nusa Tenggara Timur): 516
17. Kalimantan Barat: 1.858
18. Kalimantan Tengah: 1.559
19. Kalimantan Selatan: 5.187
20. Kalimantan Timur: 3.189
21. Sulawesi Utara: 402
22. Sulawesi Tengah: 1.753
23. Sulawesi Selatan: 9.670
24. Sulawesi Tenggara: 2.063
25. Maluku: 587
26. Papua: 933
27. Bangka Belitung: 1.077
28. Banten: 9.124
29. Gorontalo: 608
30. Maluku Utara: 785
31. Kepulauan Riau: 1.085
32. Sulawesi Barat: 1.450
33. Papua Barat: 447
34. Kalimantan Utara: 489
Dengan kuota yang terbatas, pemerintah mengutamakan proporsi jumlah jemaah yang terdaftar di daftar tunggu di masing-masing provinsi. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemerataan peluang keberangkatan haji bagi jemaah di seluruh wilayah Indonesia, terutama mengingat angka daftar tunggu yang terus meningkat.
Meskipun alokasi kuota 2026 telah dibagi secara lebih adil, tantangan terbesar yang dihadapi jemaah haji Indonesia adalah panjangnya masa tunggu keberangkatan, yang kini mencapai dua dekade lebih. Fenomena ini membuat pemerintah perlu terus berupaya mempercepat proses keberangkatan, salah satunya dengan meningkatkan kapasitas kuota dan layanan yang ada.
"Semoga dengan pembagian kuota yang lebih proporsional ini, kami dapat mengurangi beban daftar tunggu yang sudah sangat panjang," tambah Dahnil.
Bagi banyak calon jemaah haji, kabar ini tentunya membawa harapan meskipun tantangan masih tetap ada. Bagi sebagian lainnya, masa tunggu yang panjang mengingatkan pada pentingnya persiapan mental dan spiritual yang matang untuk menyongsong perjalanan ibadah haji di masa depan.



