telusur.co.id - Dugaan pencabulan yang menyeret anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT terus berlanjut. Saat ini polisi telah menetapkan pemuda berusia 21 tahun itu sebagai tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Supryadi mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengejar AT. Pasalnya, usai kasus tersebut menyeruak ke publik, AT melarikan diri.
”Saudara AT telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak 6 Mei 2021, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik,” ujar Supryadi saat dikonfirmasi wartawan.
Dalam kasus ini, kata Supryadi, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka. Namun surat tersebut tidak pernah digubris.
"Pada akhirnya akan kita lakukan pencarian dan akan menjemput paksa pelaku," tegasnya.
Sebelumnya, orang tua korban PU (15), LF melaporkan AT dengan dugaan tindak pencabulan. Laporan tersebut ter-register dengan Nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Selain dugaan pencabulan, tersangka juga diduga menjual korban untuk memenuhi nafsu lelaki hidung belang. Diduga tersangka menjual korban secara online. (Tp)