telusur.co.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh hanya berfokus pada upaya pencegahan kecelakaan kerja semata. Menurutnya, aspek kesehatan kerja harus diperkuat secara serius agar perlindungan terhadap pekerja menjadi lebih menyeluruh.
Hal tersebut disampaikan Yassierli saat memberikan sambutan secara virtual dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI), Sabtu (31/1/2026). Ia menilai, selama ini kebijakan K3 masih cenderung menitikberatkan pada aspek keselamatan, sementara dimensi kesehatan kerja belum mendapat perhatian yang seimbang.
“Pelibatan dokter spesialis okupasi ini penting agar kebijakan K3 mencakup perlindungan yang lebih utuh, termasuk penanganan risiko penyakit akibat kerja dan kebutuhan penanganan cedera,” ujar Yassierli.
Dokter spesialis okupasi merupakan tenaga medis yang memiliki keahlian di bidang kedokteran kerja. Peran mereka meliputi pemantauan kondisi kesehatan pekerja, penilaian risiko paparan di lingkungan kerja, hingga pemberian rekomendasi agar pekerja dapat bekerja secara aman dan tetap sehat.
Yassierli menilai, penguatan peran dokter okupasi menjadi kunci agar kebijakan K3 tidak “berat sebelah” dan benar-benar menyentuh aspek kesehatan kerja, sejalan dengan upaya pencegahan kecelakaan kerja di tempat kerja.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pembenahan K3 yang dimulai dari penguatan regulasi. Salah satu agenda besar yang tengah disiapkan pemerintah adalah revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
“Salah satu pekerjaan rumah besar kita dimulai dari regulasi, yaitu merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ini merupakan perjuangan bersama yang tidak bisa dikerjakan sendiri,” kata Yassierli.
Dalam konteks tersebut, Yassierli mengajak PERDOKI beserta jejaringnya untuk aktif memberikan masukan dan solusi terhadap substansi regulasi K3 yang akan diperkuat. Ia menilai keterlibatan dokter spesialis okupasi dalam proses perumusan kebijakan sangat penting agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif, mencakup kesehatan kerja, penyakit akibat kerja, serta kecelakaan kerja.
Tak hanya soal regulasi, Yassierli juga menyoroti pentingnya penguatan layanan penanganan cedera dan penyakit akibat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Menurutnya, upaya perbaikan K3 harus diwujudkan melalui langkah nyata dan berkelanjutan.
“Terkait kecelakaan kerja dan K3, pesan saya jelas. Ayo! Kita mulai bergerak dan melakukan sesuatu secara nyata,” tegasnya.
Untuk memperkuat langkah promotif dan preventif, Yassierli menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah meminta BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan sinergi dalam mendukung penguatan K3. Ia juga menyebutkan, Kementerian Ketenagakerjaan memiliki enam Balai K3 di berbagai wilayah yang akan difungsikan sebagai pusat kegiatan promotif dan preventif serta terbuka untuk kolaborasi lintas profesi.
“Saya mengajak dokter okupasi untuk terlibat aktif agar K3 dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan bagi Indonesia,” tutup Yassierli. [ham]



