telusur.co.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap siaga dan berada di wilayah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang penundaan perjalanan ke luar negeri selama libur Idul Fitri. Surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.
Dalam surat tersebut, para kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri pada periode 14 hingga 28 Maret 2026. Mendagri menegaskan pengecualian hanya diberikan untuk kegiatan yang bersifat sangat esensial, seperti tugas atas arahan Presiden atau kepentingan pengobatan.
Menurut Tito, kebijakan ini bertujuan memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan berbagai agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran.
Ia menjelaskan sejumlah langkah yang perlu dilakukan kepala daerah, antara lain mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idul Fitri dengan memperkuat koordinasi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain itu, kepala daerah juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran, melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah, serta memastikan kesiapan penyelenggaraan berbagai kegiatan perayaan Idul Fitri.
Tito menegaskan kebijakan ini penting agar kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing sehingga dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.
Ia juga meminta agar rekomendasi atau izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang telah diterbitkan untuk periode tersebut dibatalkan atau dijadwalkan ulang.
Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. [ham]



