telusur.co.id - Menko Polhukam, Mahfud MD, angkat bicara terkait kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Terlebih, kasus ini juga disoroti Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) dalam laporan HAM Indonesia.
"Sebenarnya itu menjadi urusan KPK, bukan urusan kabinet. Tapi, secara moral tentu kita punya pandangan," kata Mahfud dalam keterangannya, Minggu (17/4/22).
Menurut Mahfud, KPK harus menyikapi isu tersebut secara bijak. Penyikapan itu karena isunya disoroti oleh Kementerian Luar Negeri AS, dan juga sudah menjadi isu di dalam negeri.
Dijelaskan Mahfud, kasus pelanggaran kode etik harus diselesaikan secara transparan dan tegas, serta tak ada yang ditutup-tutupi. Dewan Pengawas KPK yang menangani kasus ini harus menunjukkan sikap tegas kepada publik.
"Kalau Lili Pintauli salah harus dijatuhi sanksi, tapi kalau benar dia harus dibela. Jangan sampai terjadi public distrust tapi juga jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK," tutur Mahfud.
Berdasarkan hasil survei, Mahfud mengklaim kinerja dan prestasi KPK mulai membaik. Karena itu, ia berharap komisi anti rasuah itu dapat mempertahankannya. "Ibarat lukisan, jangan sampai lukisan yang sudah bagus menjadi ternoda oleh tetesan cat yang tak perlu," tukasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan pegawai lantaran diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.
Ketika itu, KPK diduga sedang menyelidiki kasus jual beli jabatan yang menyeret Syahrial. Belakangan, KPK telah menetapkan Syahrial dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada menjadi tersangka kasus jual beli jabatan ini.
Kemudian, Biro Demokrasi, HAM, dan Buruh Kementrian Luar Negeri AS juga menyoroti kasus pelanggaran etik yang diduga dilakukan Lili. Hal tersebut tertuang dalam Laporan HAM Indonesia sepanjang tahun 2021.
Dalam bagian keempat yang menyoroti kasus korupsi dan kurangnya transparansi di Indonesia, Biro HAM menyebut Lili telah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik di KPK oleh Dewan Pengawas.
"Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etik dalam penanganan kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial," bunyi laporan tersebut.
Dalam laporan itu, Dewan Pengawas menyebut Lili telah melanggar aturan karena melakukan kontak langsung terhadap Syahrial demi keuntungan dirinya sendiri. Atas pelanggaran itu, Dewan Pengawas menjatuhi hukuman potong gaji terhadap Lili sebesar 40 persen selama satu tahun.[Fhr]



