telusur.co.id - Perdana Menteri (PM) Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri Yaakob, pada lawatannya ke Indonesia, menyampaikan usulan agar bahasa Melayu dijadikan bahasa resmi ASEAN, serta bahasa perantara antar kepala negara.
Terkait itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, menegaskan menolak usulan PM Malaysia tersebut.
"Saya sebagai Mendikbudristek, tentu menolak usulan tersebut," kata Nadiem, Selasa (5/4/22).
Nadiem menilai, keinginan dari negara sahabat tersebut perlu dikaji ulang dan dibahas dalam tataran regional.
Adapun alasan Nadiem menolak usulan itu, karena Nadiem menganggap bahasa Indonesia lebih layak untuk dikedepankan ketimbang bahasa Melayu. Terlebih, bahasa Indonesia memiliki keunggulan secara historis, hukum, dan linguistik.
Di tingkat internasional, bahasa Indonesia telah menjadi bahasa terbesar di Asia Tenggara dan persebarannya telah mencakup 47 negara di seluruh dunia. Pembelajaran Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA) juga telah diselenggarakan oleh 428 lembaga, baik yang difasilitasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, maupun yang diselenggarakan secara mandiri oleh pegiat BIPA, pemerintah, dan lembaga di seluruh dunia.
Selain itu, bahasa Indonesia juga diajarkan sebagai mata kuliah di sejumlah kampus kelas dunia di Eropa, Amerika Serikat, dan Australia, serta di beberapa perguruan tinggi terkemuka di Asia. "Dengan semua keunggulan itu sudah selayaknya bahasa Indonesia duduk di posisi terdepan, dan jika memungkinkan menjadi bahasa pengantar untuk pertemuan resmi ASEAN,” katanya.
Nadiem mengimbau agar seluruh masyarakat untuk memberdayakan bahasa Indonesia untuk dapat maju. Peran bahasa Indonesia diperkuat dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan hukum. Pasca kemerdekaan Indonesia, disebutkan dalam Pasal 36 Undang-undang Dasar Republik Indonesia bahwa bahasa negara ialah bahasa Indonesia.[Fhr]



