Meski Dibantah PPATK, Publik Sudah Anggap Transaksi Janggal Rp300 Triliun Dugaan Korupsi - Telusur

Meski Dibantah PPATK, Publik Sudah Anggap Transaksi Janggal Rp300 Triliun Dugaan Korupsi


telusur.co.id - Transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang belakangan justru dipatahkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, menjadi sorotan publik.

Managing Director at Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menganggap, ada upaya penghalangan dalam membongkar terkait transaksi janggal di Kemenkeu tersebut.

"Ada dugaan pembohongan publik untuk menghalangi pemberantasan TPPU ini (di Kemenkeu)," kata Anthony dalam diskusi virtual bertajuk “Menata Ulang Sistem Manajemen Keuangan Negara Di Tengah Kasus Rafael dan TPPU 300 Triliun", pada Jumat (17/3/23).

"Apapun yang dibicarakan Kemenkeu dan Kepala PPATK itu, publik sudah menganggap ini korupsi. Ini kita melihat ada orkestrasi untuk korupsi,” sambungnya.

Menurut Anthony, temuan transaksi janggal di Kemenkeu merupakan hal wajar. Sebab, terdapat beberapa skandal korupsi yang terungkap.

"Masalah kejahatan di Ditjen Pajak (Kemenkeu) itu sudah berkali-kali terjadi. Dan kita tahu harta kekayaan tidak normal pegawainya terungkap,” tuturnya.

Bahkan, Anthony juga mencatat pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, yang menyebut ada sekitar 467 PNS Kemenkeu yang diduga terlibat dalam transaksi janggal Rp 300 triliun tersebut.

Oleh karena itu, Anthony meyakini ada upaya kejahatan yang terorganisir dengan baik di Kemenkeu, seperti kasus mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji.

"Dari sidang Angin Prayitno Aji, terungkap bahwa 50 persen dari fee negosiasi pajak itu buat Kepala Direktur dan Sub Direktorat. Dan sisanya itu buat pemeriksa," urainya.

Anthony menilai, transaksi gelap Rp 300 triliun yang terungkap setelah muncul informasi kekayaan pegawai pajak yang tidak wajar, yaitu Rafael Alun Trisambodo, adalah bagian dari kejahatan yang terorganisir.

"Ini adalah tindakan pidana terstruktur, massal. Harus diusut. Terlihat sekali kebohongannya sudah luar biasa,” ucapnya ketus.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan klarifikasi terkait dugaan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu yang telah membuat geger.

Ivan mengatakan, transaksi janggal itu bukan korupsi pegawai Kemenkeu, melainkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sudah dilaporkan PPATK ke Kemenkeu.

"Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010," kata Ivan di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Maka dari itu, transaksi Rp 300 triliun itu merupakan angka terkait pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

Ivan melanjutkan, Kemenkeu sendiri adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari TPPU, sebagaimana diatur dalam UU 8/2010. Dengan demikian, PPATK menyampaikan setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan maupun perpajakan, kepada Kemenkeu.

Berbagai kasus tersebut secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yakni mencapai Rp 300 triliun, sehingga bukan merupakan transaksi korupsi pegawai Kemenkeu. Namun, lebih kepada tugas dan fungsi Kemenkeu yang menangani berbagai kasus tindak pidana asal TPPU.[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar