telusur.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menahan artis sensasional Nikita Mirzani. Niki ditahan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi serta Transaksi elektronik alias UU ITE.
Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, mengatakan, Niki ditahan terkait perseteruannya dengan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polresta Serang, dan berkasnya dinyatakan lengkap alias P-21
“Terhadap P21 tersebut tentunya harus ditindaklanjuti rekan-rekan penyidik dari Polresta Serang untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan pada 25 Oktober 2022,” ujar Rezkinil.
Sebenarnya, kata Rezkinil, pihaknya mau menahan Niki langsung setelah polisi menyerahkan berkas. Namun hal tersebut sedikit terhambat.
“Semenjak dari siang (mau ditahan), baru bisa dilaksanakan penahanannya pukul 7 malam,” katanya.
Lebih jauh Rezkinil menyebut, setidaknya Nikita akan ditahan hingga pertengahan bulan November mendatang.
"Saudara NM telah kami lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan tertanggal 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022,” jelasnya.
Seperti diketahui, penahanan Nikita sempat diwarnai drama. Pasalnya wanita yang kerap membuat sensasi itu histeris dan menyebut tak mau ditahan.
"Berapa kalian dibayar, nggak mau (ditahan). Saya sudah sabar, nggak mau ditahan di sini," kata Nikita. (Tp)