telusur.co.id -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan pelanggaran etik terhada lima anggota dewan nonaktif, pada Rabu (5/11/2025).
Sidang yang digelar mulai pukul 10.00 WIB, dilaksanakan di ruang sidang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Gedung Nusantara I, Jakarta.
Adapun, kelima anggota DPR nonaktif, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, dan Surya Utama (Uya Kuya) serta Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Pantauan Telusur.co.id di lokasi, seluruh pimpinan MKD hadir lengkap memimpin sidang tersebut.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam selaku pimpinan rapat, dan empat Wakil Ketua MKD DPR RI yakni TB Hasanuddin, Agung Widiyantoro, Imron Amin dan Adang Daradjatun.
Selain itu, sidang juga dihadiri oleh sejumlah anggota MKD DPR RI di antaranya Habiburokhman, Rano Alfath, Rudianto Lallo, Soedeson Tandra, Habiburokhman, Tommy Kurniawan, dan yang lainnya.
Sidang sempat dibuka oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam. Namun, tak berselang lama rapat diskors selama 20 menit untuk memberi waktu para pihak teradu dalam hal ini lima anggota dewan nonaktif untuk dihadirkan dalam sidang hari ini.
Sidang putusan hari ini merupakan lanjutan dari sidang yang telah digelar pada Senin 3 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.



