Modus Tanya Alamat, 3 Penjambret Beraksi di Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Jember Dibekuk Polda - Telusur

Modus Tanya Alamat, 3 Penjambret Beraksi di Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Jember Dibekuk Polda

Konpers Polda Jatim terkait kasus penjambretan di bebetapa wilayah di Jawa Timur

telusur.co.id - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mewakili Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di beberapa wilayah di Jawa Timur.

Kombes Pol Dirmanto didampingi Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda, AKBP Jumhur Arbaridi, Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jatim, AKBP Sinwan. Senin, (26/2/2024) siang.

Dirkrimum Totok Suharyanto menjelaskan, tiga tersangka tersebut antara lain AK, MA dan ES. Pelaku AK merupakan eksekutor, sedangkan pelaku lainnya adalah joki (pembonceng). 

"Tim Jatanras telah melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang pertama inisial AK selaku eksekutor penjambret. Pelaku menggunakan modus operandi dengan berpura-pura menanyakan alamat kepada korban,” jelas Totok.

"Kemudian pelaku langsung menarik kalung atau liontin yang ada di leher korban dan langsung ditarik hingga korban terjatuh mengalami luka karena sempat tersungkur jatuh sampai ke tanah,” bebernya. 

Kemudian yang kedua ada 2 tersangka tersangka Ma dan ES yang kedua-duanya merupakan joki. Pelaku MA merupakan joki tersebut beroperasi di wilayah Sidoarjo, Pasuruan, dan Gresik. Sedangkan tersangka E ini joki di wilayah Jember.

"Sampai saat ini, ada 6 peristiwa masih kita dalami di wilayah Sidoarjo ada 2 TKP, kemudian Gresik 1 TKP, Pasuruan 1 TKP, di Jember 2 TKP. Dari kurun waktu 2022 sampai sekarang ini saat ini masih ada 6 yang dalam proses pendalaman,” jelasnya.

Sedangkan tiga tersangka ini sebenarnya tiga-tiganya residivis, bahkan tersangka AK ini posisi sudah dua kali divonis kasus yang sama dan keluar 2021 yang lalu. Setelah keluar melakukan aksi kembali.

“Tersangka terancam dikenakan pasal 365 subsider 363 dengan ancaman hukuman 12 tahun. Dengan barang bukti 2 sepeda motor, 2 liontin, jam tangan. dan beberapa jaket,” tutup Totok. (ari)


Tinggalkan Komentar