Telusur.co.id - Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, mempersilakan mahasiswa menggugat Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Apabila dianggap tak memenuhi aspirasi.
Pasalnya, lembaganya yang dipimpinnya, tidak mempunyai kewenangan dalam pembuatan Undang-Undang karena itu adalah hak dan kewenangan dari DPR RI.
“MPR RI tidak mempunyai kewenangan atau posisi disana,” kata Zul dalam pertemuan dengan sejumlah Mahasiswa di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2/18).
Kendati demikian, ia mengungkapkan bahwa MPR RI sebelumnya telah membuka pintu diskusi untuk Undang-Undang itu. Hanya saja, UU MD3 disahkan dalam waktu cepat.
“MPR merasa perlu DPR penguatan, tapi sebagian pihak publik DPR tidak bisa apa-apa makanya kita menyediakan ruang untuk diskusi. Hanya saja, UU itu dibahas jam dua pagi dan siangnya disahkan. Padahal kita baru membahas penambahan kursi pimpinan. Jadi kalau mahasiswa mau protes ya silahkan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, DPR RI baru saja mengesahkan Unda-Undang MD3. Hanya saja, sejak UU itu disahkan, UU itu menuai polemik terutama mengenai Pasal 122 serta pasal 245.[far]