telusur.co.id - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dan penjualan mobil rental di kawasan Jakarta dan Tangerang. Dalam kasus ini polisi mengamankan empat tersangka berinisial T, MZI, MLU dan seorang wanita berinisial NT (24).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada sekitar 50 mobil sewaan yang berhasil dibawa kabur para tersangka. Namun baru 30 mobil yang berhasil didata pihak kepolisian.
“Tersangka NT sejak Oktober 2020, sudah melakukan aksinya menyewa mobil rental, kemudian mobil rental tersebut digelapkan atau dijual. Ada sekitar 50 unit mobil rental telah mereka gelapkan,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/5/21).
Mobil yang dijual para tersangka, kata Yusri, ditawarkan melalui media sosial Facebook. Mereka menjual mobil tersebut dengan harga jauh di bawah pasaran.
"Dijual tergantung jenis mobilnya. NT membagi hasil penjualan mobil terhadap tersangka TG, MR dan ZI sebesar 5 persen dari penjualan perunit," jelasnya.
Yusri memberi contoh, sebuah mobil Toyota Etios dijual para pelaku dengan harga Rp 35 juta. Saat menjual mobil kepada pembeli, NT mengatakan BPKB akan menyusul.
“Tersangka menyewa mobil Toyota B 1567 SIZ dengan harga Rp 6 juta selama sebulan. Namun, baru sehari disewa mobil langsung dijual tersangka NT,” katanya.
Yusri juga meminta para pemilik rental mobil, yang merasa mobilnya tidak kembali setelah disewakan kepada NT, diharapkan mendatangi Subdit Ranmor Polda Metro Jaya. Nantinya mobil dapat diambil tanpa biaya apapun.
“Kepada pemilik rental mobil harap membawa dokumen resmi untuk syarat pengambilan,” tandasnya. (Tp)