Muncul Gagasan Berdirinya Lembaga Eksaminasi Nasional - Telusur

Muncul Gagasan Berdirinya Lembaga Eksaminasi Nasional

Penggasan Lembaga Eksaminasi Nasional, Laksanto Utomo (Foto : Fie)

telusur.co.id - Munculnya gagasan untuk mendirikan sebuah Lembaga Eksaminasi Nasional atau LEN merupakan sebuah keniscayaan dalam merespons dugaan putusan-putusan pengadilan yang dinilai tidak adil, bertentangan dan menyimpang dari substansi hukum (materiil dan bentuk).

Salah satu penggagas berdirinya Lembaga Eksaminasi Nasional (LEN), Laksanto Utomo menyatakan, jika kondisi ini dibiarkan, dapat merusak sendi-sendi penegakan hukum dan keadilan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dimana kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna hukum dan keadilan. 

Menurut Laksanto, banyak putusan para hakim belakangan ini tidak mencerminkan penilaian karena hakimnya sudah terpengaruh prakmatisme dan gaya hidup yang serba mewah sehingga menurunkan idealisme dari seorang hakim.

Kualitas putusan pengadilan terletak pada penerapan hukum materiil dan hukum formil secara konsisten, selain itu juga memuat pertimbangan yang mencerminkan nilai-nilai keadilan sebagai kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku dalam menjalankan profesi sebagai penegak hukum yang mulia (officium nobile), " kata Laksanto, seranya menambahkan, putusan para hakim itu bertolak belakang dengan itu kepada media, Senin (26/09/2022).

Dikatakan, selama ini kegiatan eksaminasi publik dilakukan oleh kelompok masyarakat baik oleh perguruan tinggi maupun LSM yang peduli terhadap putusan pengadilan, namun krena sifatnya belum dibakukan hasilnya dinilai kurang optimal.

​​​​​SEMA No.1 Tahun 1967 sebagai satu-satunya dasar hukum eksaminasi. lembaga eksaminasi di Indonesia waktu itu, hanya mengatur secara sumir, tidak ada pengaturan tentang tujuan yang jelas untuk melakukan eksaminasi.

​​​Lembaga eksaminasi menurut SEMA No.1 Tahun 1967 dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri terhadap putusan hakim di lingkungannya, oleh Ketua Pengadilan Tinggi terhadap putusan-putusan hakim Pengadilan Negeri, dan oleh Mahkamah Agung terhadap putusan-putusan hakim Pengadilan Tinggi.

Lembaga eksaminasi sebagaimana dimaksud pada SEMA No. 1 Tahun 1967 serta SEMA No. 2 Tahun 1974 dan SEMA No. 8 Tahun 1984 yang hanya memberi dorongan eksaminasi internal di Mahkmah Agung tentu belum memadai sebagai dasar hukum dalam melakukan eksaminasi putusan pengadilan. Sebab, eksaminasi putusan pengadilan yang hanya dilakukan secara internal oleh pengadilan sendiri, maka tidak mudah mengharapkan hasil yang efektif. Oleh karena itu, eksaminasi putusan pengadilan secara eksternal yang dilakukan oleh lembaga yang independen adalah solusi dalam melakukan kontrol terhadap kualitas putusan pengadilan.

Laksanto juga mengatakan, ide dasar berdirinya LEN itu diilhami gagasan Prof. Dr. Gayus Lumbuun, mantan Hakim Agung MA, yang menyebutkan, perlunya LEN lahir. Urgensi keberadaan lembaga eksaminasi ini, pada dasarnya bahwa keberadaan lembaga eksaminasi merupakan salah satu sarana untuk membantu pembenahan Mahkamah Agung terutama untuk mengukur dan kualitas hakim dalam memutus perkara.

Artinya, putusan hakim memang tidak bisa dipermasalahkan, tetapi hakimnya dapat dipersoalkan. Hasil eksaminasi-pun tidak bisa membuat putusan pengadilan, tapi untuk mengetahui krebilitas dan kualitas hakim dalam memutuskan suatu perkara.

Lebih lanjut Laksanto mengutip Gayus Lumbuun, LEN dapat mendorong agar lembaga eksaminasi tersebut dapat menjadi lembaga negara, sehingga hasil temuan yang diperoleh dari eksaminasi putusan yang telah mengikat dapat mengikat pihak terkait. Hal ini penting karena Komisi Yudisial kewenangannya hanya terbatas pada perilaku hakim dan luar konteks non yustisial.
Sistem kamar-kamar di Mahkamah Agung juga tidak bisa mengawasi teknis yudisial. Oleh karena itu keberadaan lembaga eksaminasi menjadi urgen untuk dibentuk dalam mendorong kinerja dan hakim di semua tingkat pengadilan dalam memutus suatu perkara, sehingga penegakan hukum dan keadilan dapat berjalan dengan baik dan sejalan dengan semangat kredo hukum “Fiat Justitia Pereat Mundus”.

LEN itu beberapa tahun silam juga pernah muncul ke Presiden Joko Widodo, namun ide itu tidak berlanjut karena tidak ada yang konsen mengawal gagasan yang bik itu.
Ini akan segera diluncurkan bersma dengan Asosiasi Pengajar Hukum Indonesia (APTHI) dan Lembaga Studi Hukum Indonesia, minggu depan di Jakarta Selatan, dengan melibatkan para Mantan Hakim Agung, Guru Besar, Tokoh Nasional, Akademisi Hukum Senior).
Menjanjawan pertanyaan ia mengatakan, tujuan diran LEN antara lain, secara umum tujuan eksaminasi adalah melakukan pengawasan terhadap putusan pengadilan.

Pengawasan ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam hakim memutus suatu perkara yang diadilinya. Oleh karena itu, untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam penilaian penilaian yang mendalam dan menyeluruh melalui eksaminasi. Eksaminasi ini merupakan sarana untuk mendorong perbaikan kinerja dan peningkatan kualitas putusan hakim. (Fi) 


Tinggalkan Komentar