Nikita Mirzani Hanya Dikenakan Wajib Lapor  - Telusur

Nikita Mirzani Hanya Dikenakan Wajib Lapor 

Nikita MIrzani. (Ist).

telusur.co.id - Artis Nikita Mirzani hanya dikenakan wajib lapor terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik.

"Kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di Polresta Serang, Jumat (22/7/22).

Keputusan tidak ditahannya Nikita Mirzani ini setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusian, karena mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil.

Karena itu, kata Shinto, penyidik Satreskrim Polresta Serang mengakomodir permohonan tersangka melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan.
 
Shinto menjelaskan jika pada malam ini Nikita Mirzani dapat meninggalkan Polresta Serang Kota dan harus melakukan wajib lapor secara rutin.
 
Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum
 
Saat ini, kata dia, perkara Nikita Mirzani masih tetap berjalan.
 
"Sekarang tersangka Nikita Mirzani dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan mengimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," jelas Shinto. [Tp]


Tinggalkan Komentar