OJK Pangkas Hambatan SLIK, Menteri PKP Pastikan Jalan Rakyat Miliki Rumah Kini Makin Terbuka - Telusur

OJK Pangkas Hambatan SLIK, Menteri PKP Pastikan Jalan Rakyat Miliki Rumah Kini Makin Terbuka

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (keempat dari kiri) bersama Menteri PKP, Ara Sirait (tengah) dalam Peluncuran Optimalisasi SLIK di Jakarta. Sumber foto: dok.telusur.co.id

telusur.co.id - Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini kesulitan mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), kebijakan yang diyakini bakal membuka lebih lebar akses pembiayaan perumahan sekaligus mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah.

Peluncuran kebijakan tersebut dilakukan di Gedung OJK Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin (6/7/2026), dan dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

Menteri yang akrab disapa Ara itu mengaku menyambut gembira langkah OJK. Menurut dia, persoalan SLIK selama ini menjadi salah satu hambatan terbesar yang dikeluhkan masyarakat saat mengajukan KPR subsidi.

"Hari ini saya benar-benar bahagia. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi harapan jutaan rakyat Indonesia. Saya sudah berkeliling ke puluhan lokasi perumahan subsidi di berbagai daerah. Hampir di semua tempat, keluhan yang paling sering saya dengar adalah soal SLIK," tutur dia. 

Dia mengatakan, pemerintah terus menghadirkan berbagai terobosan agar masyarakat kecil semakin mudah memiliki hunian layak. 

Selain menaikkan kuota rumah subsidi menjadi 350 ribu unit, pemerintah juga telah menghapus sejumlah beban biaya seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Ara menilai, keberanian OJK melakukan penyempurnaan SLIK menjadi bukti nyata keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian di sektor jasa keuangan.

"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Dewan Komisioner OJK beserta seluruh jajaran. Tanpa keputusan ini, kesempatan masyarakat kecil untuk memperoleh rumah akan jauh lebih sulit. Ini kebijakan yang berpihak kepada rakyat," tegas dia. 

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, mengatakan optimalisasi SLIK merupakan bagian dari dukungan regulator terhadap program strategis pemerintah, khususnya di sektor perumahan dan pembiayaan UMKM.

Menurut dia, pembaruan sistem dilakukan agar informasi debitur menjadi lebih akurat, mutakhir, dan mampu mendukung penyaluran pembiayaan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga stabilitas industri jasa keuangan.

"Kami ingin lembaga jasa keuangan memiliki data yang lebih relevan sehingga proses pembiayaan, termasuk untuk sektor perumahan yang saat ini menjadi program prioritas nasional, bisa berjalan lebih efektif," ucap Friderica. 

Dia menjelaskan terdapat dua perubahan utama dalam optimalisasi SLIK. Pertama, data kredit atau pembiayaan yang telah lunas wajib diperbarui paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Dengan demikian, status debitur dapat segera menyesuaikan kondisi sebenarnya.

Kedua, OJK menerapkan batas nominal informasi kredit yang ditampilkan dalam SLIK, yakni hanya kewajiban dengan nilai kumulatif di atas Rp1 juta berdasarkan nomor identitas debitur yang akan muncul dalam laporan.

Langkah tersebut mendapat sambutan positif dari kalangan pengembang perumahan. Sejumlah asosiasi seperti Realestat Indonesia (REI), Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA), serta Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) menilai kebijakan baru ini akan mempercepat proses pengajuan KPR subsidi, memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat kecil, sekaligus mendukung percepatan pembangunan rumah bersubsidi.

Peluncuran Optimalisasi SLIK ditandai dengan seremoni bersama Menteri PKP dan Ketua Dewan Komisioner OJK sebagai penanda dimulainya implementasi sistem yang telah disempurnakan tersebut.


Laporan: Malik Sihite


Tinggalkan Komentar