telusur.co.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga kokoh pada awal tahun 2026. Meski dibayangi dinamika eskalasi geopolitik di Timur Tengah dan fragmentasi ekonomi global, kinerja ekonomi domestik yang solid menjadi penopang utama stabilitas sistem keuangan.
Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan pada 25 Februari 2026, OJK mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal IV-2025 mencapai 5,39 persen (yoy), sehingga secara akumulatif tahun 2025 tumbuh sebesar 5,11 persen. Aktivitas manufaktur terpantau masih berada di zona ekspansif dengan indeks keyakinan konsumen yang tetap optimistis.
OJK menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga integritas pasar. Selama Februari 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp23,63 miliar kepada 33 pihak di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon (PMDK).
Beberapa sanksi berat dijatuhkan kepada emiten dan perusahaan sekuritas, termasuk pembekuan izin usaha Penjamin Emisi Efek (PEE) selama satu tahun bagi sejumlah perusahaan sekuritas yang terlibat dalam pelanggaran proses IPO. Selain itu, denda sebesar Rp11,05 miliar dikenakan kepada pihak perorangan terkait manipulasi perdagangan saham.
Sektor perbankan menunjukkan pertumbuhan intermediasi yang positif. Kredit pada Januari 2026 tumbuh 9,96 persen (yoy) menjadi Rp8.557 triliun. Menariknya, produk Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan juga mengalami lonjakan baki debet sebesar 20,15 persen (yoy) mencapai Rp27,1 triliun.
Di sisi lain, OJK terus memperketat pengawasan untuk memberantas ekosistem judi online. Hingga saat ini, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk memblokir sekitar 32.556 rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas ilegal tersebut berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pasar aset keuangan digital terus berkembang pesat. Per Januari 2026, jumlah konsumen pedagang aset kripto mencapai 20,70 juta orang. Meskipun nilai transaksi bulanan mengalami penurunan sebesar 10,53 persen (mtm) menjadi Rp29,24 triliun akibat koreksi harga aset utama, kepercayaan masyarakat dinilai masih terjaga.
Dalam program regulatory sandbox, OJK mengumumkan kelulusan empat penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Unit yang lulus mencakup model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, hingga manfaat kepemilikan properti.
Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK berhasil menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 2 penawaran investasi bodong sepanjang Januari hingga Februari 2026.
Sejak beroperasi pada akhir 2024, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga telah menunjukkan taringnya dengan memblokir dana korban penipuan digital senilai Rp566,1 miliar dan mengembalikan Rp167 miliar kepada 1.072 masyarakat yang menjadi korban kejahatan siber.
Melalui siaran pers resminya, OJK menegaskan bahwa penguatan ketahanan dan integritas menjadi kunci utama. Upaya penegakan hukum dan pengenaan sanksi dilakukan bukan sekadar hukuman, melainkan dorongan bagi pelaku industri untuk meningkatkan tata kelola dan prinsip kehati-hatian.



