Sarang Judol Internasional di Hayam Wuruk Terbongkar, DPR: Harus Jadi Atensi Serius - Telusur

Sarang Judol Internasional di Hayam Wuruk Terbongkar, DPR: Harus Jadi Atensi Serius

Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Alhabsyi. Foto: Istimewa

telusur.co.id - Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Alhabsyi, mengapresiasi Badan Reserse Kriminal Polri yang membongkar praktik judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, dengan mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional tersebut.

Dari total WNA yang diamankan, 228 orang berasal dari Vietnam, 57 orang dari China, 13 orang dari Myanmar, 11 orang dari Laos, lima orang dari Thailand, serta masing-masing tiga orang dari Malaysia dan Kamboja.

“Saya mengapresiasi keberhasilan tim Bareskrim Polri yang telah mengungkap praktik judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk dan mengamankan ratusan WNA yang diduga terlibat,” ujar Aboe Bakar Alhabsyi dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5/2026). 

Politisi senior PKS itu menegaskan bahwa praktik judi online harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dampaknya sangat luas terhadap kehidupan masyarakat.

“Kami di Komisi III DPR RI mendorong setiap langkah tegas Polri dalam memberantas judi online. Ini harus menjadi atensi serius karena judol telah menjadi salah satu penyebab dominan munculnya berbagai penyakit sosial di masyarakat,” katanya.

Menurut Aboe, dampak judi online tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga memicu persoalan sosial dan ekonomi keluarga.

“Banyak persoalan rumah tangga, utang, kriminalitas, bahkan rusaknya masa depan generasi muda yang berawal dari praktik judi online. Karena itu, pemberantasan judol harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ia juga meminta agar pengungkapan jaringan internasional tersebut menjadi momentum memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital ilegal yang melibatkan sindikat lintas negara.

“Kita berharap Polri terus memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap jaringan-jaringan internasional seperti ini agar Indonesia tidak dijadikan basis operasi kejahatan digital,” pungkasnya.[Nug] 

 

 


Tinggalkan Komentar