Pakar Hukum Pidana Minta Kejagung Profesional Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah - Telusur

Pakar Hukum Pidana Minta Kejagung Profesional Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Prof. Dr. Abdul Fickar Hadjar. Sumber foto: Instagram @fickarhadjar.

telusur.co.id -Pakar Hukum Pidana Minta Kejagung Profesional Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah

telusur.co.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Prof. Dr. Abdul Fickar Hadjar, menegaskan penanganan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah harus dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi. 

"Fakta-fakta perkara sudah cukup jelas. Hasil penggeledahan juga memperlihatkan dugaan penyalahgunaan jabatan yang harus diuji lebih lanjut di proses hukum. Karena itu, jaksa harus bekerja profesional dan independen. Publik menjadi saksi sehingga penanganan perkara ini tidak boleh dilakukan secara main-main," ujar dia saat dihubungi telusur, Minggu (12/7/2026). 

Dia juga meluruskan, anggapan bahwa seseorang wajib diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Fickar, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur kewajiban tersebut.

Dalam pandangannya, penyidikan merupakan proses mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi, ahli, maupun dokumen hingga suatu tindak pidana menjadi terang dan penyidik memperoleh dasar untuk menetapkan tersangka. 

Selama telah terdapat sedikitnya dua alat bukti yang sah, lanjut Fickar, penetapan tersangka tetap memiliki landasan hukum meski yang bersangkutan belum pernah diperiksa sebagai saksi.

Fickar menambahkan, mekanisme praperadilan merupakan instrumen hukum yang tersedia bagi tersangka untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka maupun tindakan paksa lain seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemblokiran rekening, hingga pencegahan ke luar negeri. 

Lebih jauh, dia menyebut, rangkaian penyidikan yang dilakukan kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penggeledahan sejumlah lokasi, menunjukkan adanya dukungan informasi yang kuat.

Menurut analisisnya, informasi tersebut sangat mungkin tidak hanya berasal dari saksi, tetapi juga dari lingkungan kerja Febrie Adriansyah sehingga penyidik memiliki tingkat akurasi tinggi dalam menentukan lokasi penggeledahan maupun barang bukti yang dicari.

Dia juga berpandangan bahwa penyidikan masih berpotensi berkembang. 

Menurut Fickar, dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi dasar penyidikan, masih terdapat kemungkinan pihak-pihak lain dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang memadai. 

Dia memperkirakan kepolisian membuka ruang bagi kejaksaan untuk mengembangkan perkara tersebut pada tahap penuntutan apabila ditemukan fakta baru.

Selain itu, Fickar menilai penyidik juga perlu menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang memiliki pengaruh terhadap tindakan Febrie Adriansyah. 

Namun, dia menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah, termasuk keterangan tersangka maupun saksi-saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa.

Fickar turut menerangkan, penyidikan juga perlu mengungkap apakah dugaan perbuatan tersebut dilakukan secara mandiri atau melibatkan pihak lain dalam pengelolaan maupun distribusi hasil kejahatan. 

Dia pun berpendapat, bahwa kecepatan proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara kepada kejaksaan, menunjukkan aparat penegak hukum telah memiliki keyakinan yang didukung alat bukti yang cukup.

"Selanjutnya menjadi kewajiban kejaksaan untuk mengolah perkara ini secara profesional, termasuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, sehingga proses penegakan hukum benar-benar mampu membersihkan seluruh pihak yang bertanggung jawab," tutur Fickar. 

Laporan: Malik Sihite.


Tinggalkan Komentar