telusur.co.id -GlobalReview-Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji bagi para hakim dengan besaran tertinggi mencapai 280 persen.

Kenaikan ini disebut sebagai langkah konkret untuk memperbaiki kesejahteraan hakim, yang selama hampir dua dekade belum mengalami peningkatan penghasilan.

Pakar Hukum dari Universitas Borobudur, Prof Faisal Santiago menilai, kenaikkan gaji hakim harus diiringi prilaku hakim yang baik pula. Tidak melanggar hukum seperti korupsi dan tindakan yang merusak Citra hakim.

“Menambah gaji menurut saya bagus ya, akan meningkatkan meningkatkan kinerja Hakim untuk tidak berlaku korup, sehingga dengan gaji yang besar akan membuat kinerjanya menjadi lebih baik. Tapi jangan sampai dengan gaji yang besar akan menambah juga ya perilaku-perilaku Yang yang tidak bermoral, “ ujar Prof Faisal kepada media, Sabtu (14/6/202.

Sebagai penegak hukum yang akan memutuskan suatu perkara hakim harus tidak lagi melanggar hukum.

“Saya sebagai akademisi menyambut baik dengan kenaikan gaji hakim karena dengan kenaikan gaji mungkin saya berharap, penegakan hukum khususnya di lembaga peradilan bisa berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita semua,” tambahnya.

Faisal optimis sebenarnya kalau tidak dinaikkan akan ada hakim tergoda dalam memutuskan perkara, mengambil nilai ekonomi dari para pihak yang bersengketa.

“Menurut saya tidak bagus dalam penegakan hukum karena Hakim itu independen tidak boleh ada di intervensi ya. Nah tentu dengan adanya gaji yang bagus dia tidak akan intervensi terutama dari pihak-pihak yang diberikan peluang untuk proses peradilan, “ tegasnya.

Namun begitu, apabila gaji hakim sudah dinaikkan tapi masih melanggar hukum, Prof Santiago mendesak agar hakim tersebut diberikan hukuman berat.

“Ya kalau bisa hukuman mati, “ pungkasnya. (fie)