Pakar Hukum: Tidak Ada Indikasi Pidana dalam Peristiwa Kerumunan Kedatangan Jokowi di Maumere - Telusur

Pakar Hukum: Tidak Ada Indikasi Pidana dalam Peristiwa Kerumunan Kedatangan Jokowi di Maumere

Pakar hukum pidana UI Andriyanto Seno Adji (foto: Ist)

telusur.co.id - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menilai, kerumunan warga di Maumere, NTT yang terjadi saat Presiden Joko Widodo melintas tidak ada basis elementer adanya peristiwa pidana.Kerumunan terjadi tanpa kesengajaan. 

Menurutnya, masyarakat datang secara spontan, tanpa ada undangan. Oleh karenanya, hal yang wajar bila polisi menolak laporan masyarakat atas peritiwa kerumunan di Maumere.

"Permintaan pembebasan tersebut jelas tidak beralasan, karena penahanan RS (Rizieq Shihab) justru ada basis elementer, niat yang kuat untuk melakukan pelanggaran atas larangan dalam regulasi, yaitu tindak pidana. Memang ada niat melakukan pelanggaran hukum atas larangan normalnya," ujar Indriyanto dalam keteranganya, Senin (1/3/21). 

Selain itu, lanjut Indriyanto, kerumunan warga saat menyambut Jokowi tidak bisa menjadi dalih untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab dari proses hukum. Karena keduanya peristiwa tersebut berbeda.

Dia berpendapat, tidak ada ajakan saat kerumunan warga di Maumere ketika menyambut Jokowi. Berbeda dengan acara pernikahan putri dari mantan pentolan Front Pembela Islam itu.

"Penahanan RS justru ada basis elementer, niat yang kuat untuk melakukan pelanggaran atas larangan dalam regulasi, yaitu tindak pidana. Memang ada niat melakukan pelanggaran hukum atas larangan normanya," katanya. (fhr)


Tinggalkan Komentar