Pakar UNAIR: Zakat Berperan Strategis Wujudkan Keadilan Sosial dalam Ekonomi Islam - Telusur

Pakar UNAIR: Zakat Berperan Strategis Wujudkan Keadilan Sosial dalam Ekonomi Islam

Pakar Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam dari Universitas Airlangga, Tika Widiastuti,. Foto: Istimewa.

telusur.co.id -Bulan Ramadan menjadi momentum bagi umat Muslim untuk meningkatkan kepedulian sosial melalui berbagai bentuk ibadah, salah satunya zakat. Dalam perspektif ekonomi Islam, zakat tidak hanya dipandang sebagai kewajiban spiritual, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menciptakan keadilan sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat.

Pakar Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam dari Universitas Airlangga, Tika Widiastuti, menilai ketimpangan sosial-ekonomi masih menjadi tantangan serius di tengah upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, pengelolaan zakat di Indonesia telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Regulasi tersebut menegaskan bahwa zakat harus dikelola dengan standar mutu yang jelas, tidak hanya sekadar mengumpulkan dan menyalurkan dana, tetapi juga berorientasi pada pemberdayaan dan pendayagunaan masyarakat.

“Fungsi pemberdayaan dan pendayagunaan zakat inilah yang kemudian mampu menciptakan keadilan sosial dan mampu meminimalkan ketimpangan sosial antara yang kaya dan miskin,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa penyaluran zakat harus dilakukan secara tepat sasaran dan transparan. Proses penentuan penerima zakat tidak cukup hanya berdasarkan rekomendasi atau pengamatan semata, tetapi perlu didukung sistem yang terintegrasi dan berbasis data valid.

Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah penggunaan platform Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA) yang dikembangkan oleh Badan Amil Zakat Nasional. Melalui sistem ini, proses verifikasi data penerima zakat dapat dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel, baik oleh BAZNAS maupun lembaga amil zakat yang dikelola organisasi masyarakat, masjid, atau yayasan.

Selain itu, Prof Tika juga menyoroti pentingnya penerapan good amil governance atau tata kelola lembaga zakat yang baik. Hal ini dinilai penting untuk memastikan efektivitas pengelolaan zakat dalam menciptakan keadilan sosial.

Ia mengingatkan bahwa sesuai Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-Undang Pengelolaan Zakat, setiap lembaga zakat memiliki kewajiban untuk melaporkan hasil audit pengumpulan dan pendistribusian dana secara terbuka.

Namun demikian, ia mengungkapkan masih adanya kelemahan dalam praktik tata kelola zakat di Indonesia.

“Hingga saat ini, lembaga zakat di Indonesia yang laporannya sudah teraudit secara resmi, baik audit keuangan maupun audit kepatuhan syariah masih di bawah sepuluh persen,” paparnya.

Lebih lanjut, Prof Tika menilai penguatan ekosistem zakat menjadi langkah penting agar zakat tidak hanya dipandang sebagai instrumen alternatif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi menjadi bagian strategis dalam sistem ekonomi Islam.

Di sisi lain, ia melihat generasi muda, khususnya Generasi Z, memiliki peluang besar untuk berkontribusi dalam memperkuat tata kelola zakat. Literasi digital serta pemahaman teknologi yang dimiliki generasi ini dapat dimanfaatkan untuk mendorong transparansi serta melakukan evaluasi terhadap pengelolaan zakat melalui berbagai platform yang tersedia.

“Harapannya, Gen Z bisa menjadi sosok yang mampu mengubah paradigma masyarakat di masa kini, dengan mempersuasi bahwa zakat tidak lagi dipandang sebagai kewajiban yang ditunaikan di akhir masa, melainkan sebuah gaya hidup yang diutamakan sejak awal,” tuturnya.


Tinggalkan Komentar